Viraltimes.id, Pringsewu, Lampung, 16 Juli 2026 – Polemik operasional News King Karaoke di Jalan KH Gholib, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pringsewu, KH. Hambali, mengungkapkan bahwa telah dilaksanakan dua kali rembuk bersama yang menghasilkan kesepakatan bahwa izin lingkungan tempat hiburan tersebut telah dicabut.
Menurut KH. Hambali, rembuk pertama digelar pada Kamis pekan lalu di kediamannya di kawasan Kejawi. Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan pada Senin di Kantor Kelurahan Pringsewu Utara dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan pihak terkait.
"Hasil kesepakatannya, izin lingkungan sudah dicabut. Kalau izin lingkungan sudah dicabut, artinya News King Karaoke tidak bisa beroperasi," ujar KH. Hambali kepada media ini.
Ia menegaskan, apabila tempat hiburan tersebut tetap beroperasi setelah pencabutan izin lingkungan, maka penegakan aturan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kalau masih beroperasi, itu sudah menjadi urusan pemerintah melalui Satpol PP," tegasnya.
KH. Hambali juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bersilaturahmi dengan mantan Bupati Pringsewu, H. Sujadi, untuk membahas polemik tersebut. Dalam pertemuan itu, menurut KH. Hambali, H. Sujadi mempertanyakan dasar pencabutan kebijakan yang pernah diterbitkannya.
"Dasarnya apa sampai kebijakan yang pernah saya keluarkan dicabut? Kawasan itu sejak dahulu merupakan zona larangan untuk usaha hiburan seperti karaoke," tutur H. Sujadi.
Pernyataan tersebut memperkuat desakan masyarakat agar Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum yang digunakan hingga News King Karaoke kembali berdiri dan beroperasi.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai, apabila benar izin lingkungan telah dicabut melalui hasil rembuk bersama, maka operasional tempat hiburan tersebut harus dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aziz Ariansah
