Pagaralam,Viraltimes.id – Sebuah tempat usaha di Bawah Simpang 4 Nendagung Kec.Pagaralam Selatan diduga menjual minuman beralkohol golongan C dengan kadar di atas 40% Diduga tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Penelusuran dilakukan oleh media Garudapost.id Dan MitraMabes laporan dari warga terkait maraknya peredaran miras golongan C di wilayah tersebut. Berdasarkan Permendag No 20 Tahun 2014, penjualan miras gol C hanya boleh dilakukan oleh hotel, bar, dan restoran yang memiliki SKPL.
"Kami akan cek dulu legalitas izinnya. Kalau memang tidak ada SKPL Golongan C, akan kami tindak sesuai Perda No Perda 04 Tahun 2014 Sanksi Teguran dan kami akan berkordinasi dengan polres untuk lasung di tinjau di lapangan Bukan Hanya Golongan C Yang Nama Nya Alkohol tidak Bisa di Perjualkan Dengan Bebas," ujar Kabit Sat Pol Pp Andri , saat dikonfirmasi, Kamis 16 Juli 2026
Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya dugaan penjualan minuman beralkohol kadar di atas 40% di sebuah toko di Di Wilayah Nendagung
Informasi tersebut berawal dari keluhan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di wilayah tesebut. Warga menduga tempat tersebut menjual berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar tinggi tanpa dan kadar rendah terjual bebas tanpa ada pembatasan.
Saat Konfirmasi ke Pemilik Yang Berinisial( HK ) "Apakah Benar Toko Mini Market Sebelum Lampu Merah Nendagung Sebelah Kanan Arah Gunung Dempo Milik Bapak Yang Mengelolah Ujar HR Dari Media Mitramabes Melalui Pesan WhatsApp Jawab "Memang Benar Iya,"Ujar HK
Berdasarkan Pasal 10 Permendag 20/2014, penjualan langsung miras gol B dan C hanya dapat dilakukan di hotel, bar, restoran dan toko bebas bea. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kami Pun Mencoba Konfirmasi Melalu Pesan Singkat Kepada Kasat Reskrim Angga Kurniawan "Trimakasih pak akan kami tindaklanjuti dan kami lakukan pengecekan "Ujarnya.
Kami Minta Kepada APH Dan Bersama Samapta dan Pol Pp Segera Melakukan Sidak Ke Lokasi Pada Pekan Depan .
(Tim)
