MAROS – Viraltimes.id, Aktivitas pelangsiran atau penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali terindikasi terjadi secara terang-terangan di SPBU 70.90157, wilayah Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Praktik ilegal ini masih terus berlangsung hingga Rabu (5/5/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat bergerak secara mencurigakan, keluar-masuk stasiun pengisian bahan bakar untuk mengisi bahan bakar dalam jumlah yang tidak wajar, diduga untuk disalurkan kembali atau dijual secara ilegal.
Dugaan Keterlibatan Oknum Internal
Yang menjadi sorotan tajam, aktivitas ini diduga kuat berjalan lancar karena adanya kerja sama atau pembiaran dari oknum di dalam SPBU tersebut, termasuk diduga melibatkan pihak pengawas yang bernama Syarif.
Padahal, sebelumnya nama yang sama diketahui pernah memberikan janji untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas praktik serupa. Namun nyatanya, teguran tersebut seakan tidak diindahkan dan pelanggaran justru terus diulang.
Ancaman Hukum Sangat Berat
Perlu diketahui, praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi, ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Pemerintah melalui BPH Migas serta aparat penegak hukum pun telah berulang kali memberikan peringatan keras dan menegaskan akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan kuota subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindak lokasi ini dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga memfasilitasi kejahatan tersebut.
(Tim)
