Barru- Viraltimes.id, 4 Februari 2026.
Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di UPTD SD Negeri 23 Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski baru beberapa bulan pasca pengerjaan, kondisi bangunan sekolah sudah menunjukkan kerusakan.
Hasil investigasi di lapangan menemukan cat dinding mengelupas di sejumlah titik, sementara kusen kayu terlihat rusak dan masih menggunakan material lama yang seharusnya diganti dalam proses rehabilitasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan dan pengawasan proyek.
https://www.viraltimes.id/2026/01/dugaan-pungli-berkedok-komite-sekolah.html
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek ini meliputi rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi toilet beserta sanitasinya, serta rehabilitasi ruang perpustakaan dengan tingkat kerusakan minimal sedang.
Kegiatan tersebut dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp 808.587.963.
Proyek dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung sejak 3 Oktober hingga 31 Desember 2025.
Besarnya anggaran negara yang dikucurkan dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan saat ini. LSM PERAK menyoroti adanya dugaan penggunaan material lama yang masih dipertahankan, padahal secara teknis seharusnya dilakukan penggantian untuk menjamin mutu dan ketahanan bangunan.
https://www.viraltimes.id/2026/01/ancaman-tak-bisa-ujian-dugaan-pungli.html
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh LSM PERAK bersama awak media pada 22 Januari 2026. Namun, saat mendatangi lokasi, Kepala Sekolah UPTD SD Negeri 23 Barru tidak berada di sekolah, sehingga belum diperoleh keterangan resmi terkait pelaksanaan dan hasil proyek rehabilitasi tersebut.
LSM PERAK menyatakan akan terus mendalami proyek ini, termasuk menelusuri kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, penggunaan anggaran, serta peran pengawasan dari pihak terkait. Mereka meminta instansi berwenang turun tangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
Media Viraltimes.id juga membuka hak jawab kepada pihak Sekolah sesuai UU Jurnalistik.
Nursan
