Jakarta — Viraltimes.id, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rabu (4/2/2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa entry meeting tersebut menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan RI yang akan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” ujar Jaksa Agung.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam menjalankan fungsi konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan RI akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti arahan Presiden Republik Indonesia terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30 persen. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan nasional dalam Asta Cita.
Oleh karena itu, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI dipandang sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem pengelolaan keuangan serta menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.
Dalam arahannya, Jaksa Agung juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar memperkuat perannya sebagai mitra strategis satuan kerja. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada penemuan kesalahan, tetapi juga harus memberikan solusi, pendampingan, dan edukasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas capaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut. Ia berharap prestasi tersebut dapat kembali dipertahankan pada tahun ini sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran.
“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI ke depan,” pungkas Jaksa Agung.
Entry meeting tersebut turut dihadiri para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.
Redaksi
