Bandar Lampung,Viraltimes.id - Disdikbud Provinsi Lampung bertindak tegas melaksanakan peraturan perundang-undangan demi menyelamatkan peserta didik dari SMA Swasta Siger yang selama ini belum terdaftar dapodik.
Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico menjelaskan pada Selasa, 3 Februari 2026. Setelah melakukan verifikasi faktual di SMA Swasta Siger pada Senin, 2 Februari 2026,pihaknya tidak bisa memberi rekomendasi izin operasional.
"Kita sudah cek banyak syarat yang tidak bisa dipenuhi pihak Yayasan. Mulai dari waktu belajar hanya 4 jam, gedungnya punya pemerintah. Ini yang menjadi utama," katanya.
Dengan tidak direkomendasi ya izin operasional, Disdikbud berencana memindahkan peserta didik SMA Siger ke sekolah-sekolah yang ada agar mendapatkan NISN.
"Demi menyelamatkan anak-anak kita, Disdikbud akan mengalihkan peserta didik yang sudah terlanjur sekolah di SMA Siger untuk bisa melanjutkan sekolah di SMA lain," katanya.
Terkait pemindahan peserta didik SMA Swasta Siger ini, Thomas sudah memberi rekomendasi. Akan tetapi pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda, menurut Thomas-- sudah memiliki opsinya sendiri.
"Ada beberapa sekolah yang kami rekom, tapi pihak yayasan punya opsi sekolah tujuan sendiri untuk menampung peserta didik SMA Siger," katanya.
@Widi
