Brebes, Viraltimes.id, 26 Februari 2026 — Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI, Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., resmi dapat menggunakan Kartu Tanda Advokat (KTA) FERADI WPI untuk menjalankan praktik litigasi di seluruh pengadilan di Indonesia.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan bahwa KTA atas nama Dr. Appe telah diterbitkan dengan masa berlaku lima tahun.
“Kartu Tanda Advokat FERADI WPI untuk Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI, Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., telah terbit dengan masa berlaku lima tahun dan dapat digunakan untuk bersidang atau litigasi di seluruh pengadilan di Indonesia,” ujar Donny Andretti kepada awak media di Brebes, Kamis (26/2/2026).
Dr. Appe Hutauruk dikenal sebagai salah satu aktivis Reformasi 1998 yang hingga kini konsisten berada di luar lingkar kekuasaan pemerintahan. Meski memiliki kapasitas akademik dan pengalaman panjang di bidang hukum, ia memilih jalur independen dengan fokus pada dunia pendidikan dan pengawasan kebijakan publik.
Ia merupakan akademisi di Universitas Mpu Tantular (UMT) dan saat ini menjabat sebagai Kepala Program Studi Hukum. Dalam kesehariannya, Dr. Appe lebih banyak terlibat dalam aktivitas akademik, diskusi ilmiah, serta pembinaan mahasiswa.
Sebagai akademisi hukum, ia dikenal memiliki penguasaan terhadap literatur hukum klasik dan modern. Ia juga kerap memperkaya perspektif mahasiswa melalui pendekatan historis dan komparatif dalam memahami asas-asas hukum dan keadilan.
Di luar kampus, Dr. Appe tetap aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat.
Sikap tersebut diwujudkan melalui kajian, diskusi publik, serta keterlibatan dalam gerakan masyarakat sipil.
Pria kelahiran Sidikalang tahun 1968 ini memiliki latar belakang sebagai aktivis ’98, akademisi, dan pegiat antikorupsi. Konsistensinya dalam memperjuangkan nilai-nilai reformasi ditempuh melalui jalur intelektual dan pendidikan.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, mengungkapkan kesan pertamanya saat bertemu Dr. Appe pada 19 September 2025 dalam rangka pembahasan rencana kerja sama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara FERADI WPI dan UMT.
Menurut Donny, pemikiran dan pandangan Dr. Appe dinilai memberikan semangat serta penguatan moral dalam perjuangan penegakan hukum.
“Saya melihat beliau sebagai sosok yang memiliki integritas dan bobot dalam setiap pernyataannya. Kehadiran beliau di FERADI WPI diharapkan dapat memperkuat organisasi dan mendorong peningkatan kualitas penegakan hukum melalui jalur pendidikan,” ujar Donny.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kesediaan Dr. Appe bergabung dan menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI. Menurutnya, kehadiran akademisi dengan latar belakang aktivisme tersebut diyakini akan membawa dampak positif bagi organisasi dan kontribusi terhadap pembangunan hukum nasional.
Sufaldi
