Pesawaran - Viraltimes.id, 26 Februari 2026, Dugaan praktik penipuan dengan modus gadai sawah menyeret seorang pria berinisial MR ke ranah hukum. MR resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/51/II/2026/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 26 Februari 2026.
Perkara ini bermula pada 8 November 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, di wilayah Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Pelapor bernama Sohib K mengaku menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada terlapor dalam skema gadai sawah yang saat itu disebut berjumlah empat petak berlokasi di Desa Gunung Sari.
Namun, dalam perkembangannya, pelapor menyatakan bahwa objek sawah yang secara fisik ditunjukkan dan dikuasai terlapor diduga hanya satu petak. Perbedaan antara jumlah lahan yang disampaikan saat kesepakatan dengan kondisi riil di lapangan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar laporan polisi.
Dalam kesepakatan awal, sawah tersebut tetap dikelola oleh terlapor dengan pembagian hasil panen sebesar 9 kuintal gabah setiap musim panen hingga uang gadai dikembalikan secara penuh. Akan tetapi, realisasi di lapangan disebut tidak sesuai dengan perjanjian.
Pelapor mengaku hanya menerima hasil panen satu kali, sementara pada musim berikutnya tidak lagi memperoleh bagian sebagaimana disepakati. Hingga Februari 2026, dana pokok sebesar Rp25 juta tersebut juga disebut belum dikembalikan.
Situasi semakin berkembang setelah muncul dugaan bahwa objek sawah yang sama juga ditawarkan atau digadaikan kepada pihak lain. Dugaan ini kini menjadi bagian dari proses pendalaman oleh penyidik kepolisian.
Kuasa hukum korban menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai wanprestasi perdata apabila ditemukan unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal perjanjian, termasuk terkait jumlah dan status objek lahan.
“Jika terbukti terdapat perbedaan antara fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan saat perjanjian, dan hal tersebut memengaruhi keputusan korban menyerahkan uang, maka peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru,” ujar kuasa hukum korban.
Ia menegaskan bahwa proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Perkara ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil. Di lingkungan pedesaan, sawah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga simbol keberlanjutan hidup dan kehormatan keluarga. Dugaan perbedaan informasi terkait luas dan jumlah lahan dinilai dapat memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Korban mengaku mengalami tekanan psikologis akibat ketidakpastian pengembalian dana serta berkembangnya pembicaraan di lingkungan sekitar. Kepercayaan yang sebelumnya terbangun melalui hubungan personal disebut berubah menjadi kecurigaan dan jarak sosial.
Di sisi lain, beredarnya informasi mengenai adanya hubungan keluarga antara terlapor dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah turut menjadi bahan perbincangan warga. Hingga kini, tidak terdapat keterangan resmi yang menyatakan keterlibatan pihak tersebut dalam perkara ini.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pesawaran masih melakukan tahapan penyelidikan guna mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti pendukung.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ruang hak jawab terbuka bagi pihak terlapor atau pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik
Red

