Terapkan Kamis Beradat,Pemprov Lampung Wajibkan Penggunaan Bahasa Daerah Dan Batik

 



Bandar Lampung,Viraltimes.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan kebijakan Hari Kamis Beradat melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025.

Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa Lampung dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan se-Provinsi Lampung.

Instruksi yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025 tersebut menjadi langkah konkret Pemprov Lampung dalam memperkuat pelestarian bahasa daerah dan budaya lokal sebagai identitas masyarakat Lampung.

Dalam Intruksi Gubernur tersebut dijelaskan, Hari Kamis Beradat diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal, serta lembaga pendidikan negeri dan swasta di seluruh Lampung.

Kebijakan ini dinyatakan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam penguatan identitas adat dan budaya sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.

Pada diktum kesatu, Gubernur menginstruksikan implementasi nyata Hari Kamis Beradat dengan mewajibkan penggunaan bahasa Lampung sebagai alat komunikasi utama selama jam kerja setiap hari Kamis.

Penggunaan bahasa daerah tersebut berlaku dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi.

Selain di lingkungan pemerintahan, penggunaan bahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas.

Lembaga pendidikan diminta memanfaatkan bahasa daerah dalam proses belajar-mengajar guna menanamkan nilai budaya Lampung sejak dini kepada peserta didik.

Adapun aktivitas yang menjadi ruang penerapan bahasa Lampung meliputi pelayanan publik, interaksi kerja, rapat dan sambutan resmi, serta proses pembelajaran di lembaga pendidikan.

@Widi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama