Bandar Lampung,Viraltimes.id - Seorang sopir pribadi di Bandar Lampung harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencurian perhiasan berlian, emas, hingga uang dalam mata uang asing milik majikannya. Aksi pencurian itu disebut berlangsung bertahap sejak 2019. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 620 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Polsek Sukarame pada Jumat (16/1/2026).
"Peristiwa terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 di salah satu perumahan di wilayah hukum Polsek Sukarame. Korban melapor kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam kamar rumahnya,” kata Alfret, Jumat (30/1/2026).
Tersangka berinisial SA, seorang karyawan swasta yang tinggal di wilayah Teluk Betung Utara. SA diketahui telah bekerja sebagai sopir pribadi korban selama kurang lebih 19 tahun.
Menurut keterangan korban, pelaku diduga mengambil barang-barang berharga yang disimpan di dalam laci lemari kamar saat korban tidak berada di rumah.
"Barang yang hilang antara lain perhiasan emas, gelang berlian, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika, yuan, dan euro," sebutnya.
Polisi tidak menemukan adanya kerusakan pada pintu maupun lemari di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci duplikat untuk membuka lemari dan mengambil barang-barang tersebut.
“Tidak ada yang dirusak. Tersangka diduga sudah membuat duplikat kunci sebelumnya sehingga bisa leluasa mengambil barang di dalam kamar,” jelas Alfret.
Korban juga mengungkapkan bahwa kehilangan barang-barang berharga itu bukan terjadi sekali, melainkan sudah berlangsung beberapa kali sejak 2019. Hal itu baru disadari setelah jumlah barang berharga yang disimpan di rumah semakin berkurang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit televisi, satu unit ponsel, serta sejumlah kuitansi pembelian perhiasan.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa,” ujar Alfret.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Sukarame untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
@Widi
