Majalengka- viraltimes.id Kepala Desa Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, diduga berpotensi menghadapi ancaman pidana berat, setelah terungkap dugaan korupsi Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Jum'at, 26/12/2025.
Informasi ini diperoleh dari hasil cross check dilapangan, dan hasil konfirmasi dengan pihak Kasi PPM dikecamatan Sindang.
Kepala Desa diduga menggunakan anggaran Dana Desa untuk sejumlah proyek fiktif atas nama pembangunan di Desa Sangkanhurip, proyek tersebut antara lain untuk pembangunan TPT dan Pembangunan kios BUMDES dengan anggaran keseluruhan sebesar Rp. 308.000.000.
Pihak Kecamatan Sindang sudah mengetahui adanya Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahap 2 yang dilakukan oleh Kepala Desa Sangkanhurip.
“Setiap kali di undang ke Kantor kecamatan untuk konfirmasi masalah ini, Dia (kepala desa Sangkanhurip), siap untuk segera di kerjakan, tapi hasilnya sampe sekarang belum ada buktinya," Ucap Kasi PPM Kecamatan Sindang.
"Kami bukan menutupi kesalahan Kepala Desa dalam hal ini Kepala Desa Sangkan Hurip, tapi kami masih memberikan waktu untuk memperbaiki dan melaksanakan pekerjaan tersebut,"Ujar Sekcam Kecamatan Sindang menambahkan.
Sementara Camat Sindang ketika team konfirmasi ke kantor, sedang ada kegiatan di Kabupaten Majalengka.
“Jika sampai akhir tahun ini belum juga ada perbaikan maka kami akan bersurat ke Bupati melalui Inspektorat dan DPMD," Ujar Sekcam.
Tim viraltime.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
Yayan
