Aceh - Viraltimes.id, Dugaan pungutan liar berkedok iuran kembali mencuat di dunia pendidikan. Sejumlah wali murid SMKN 4 Kabupaten Bener Meriah mengaku terbebani dengan kewajiban membayar Rp70.000 per siswa setiap bulan
Angka itu bukan SPP resmi. Rinciannya: SPP Rp60.000 + iuran "Kartu Dana Pendidikan OSIS" Rp10.000. Keduanya ditagih tiap bulan tanpa jeda.
Bagi orang tua siswa, Rp70.000/bulan bukan nilai kecil. Apalagi jika punya 2-3 anak sekolah.
“Ini memberatkan. Anak saya dari keluarga kurang mampu. Yang kami tanya: dasar hukumnya apa? Laporannya ke mana? Transparannya di mana?”_ujar salah satu wali murid yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (27/8/2026).
Mereka mempertanyakan ke mana mengalirnya dana Rp10.000 "OSIS" itu. Tidak ada laporan, tidak ada rinciannya. Yang ada hanya kewajiban bayar.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 4 Bener Meriah justru melempar tanggung jawab.
“Hal tersebut merupakan urusan komite sekolah, bukan kebijakan dari pihak sekolah. Hal tersebut akan dijelaskan oleh ketua komite” katanya.
Pernyataan itu memicu amarah wali murid. Sebab secara aturan dan praktik, sekolah tidak mungkin lepas tangan.
Inilah titik krusialnya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10, jelas tertulis:
Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pungutan yang bersifat wajib, ada nominal pasti Rp70.000, dan ada tenggat tiap bulan, secara sah melanggar aturan tersebut. Berkedok "iuran OSIS" atau "dana pendidikan" tidak menghapus statusnya sebagai pungli.
Praktisi pendidikan menilai, jika sekolah mengetahui dan membiarkan penagihan terjadi di lingkungan sekolah, maka kepala sekolah tetap bertanggung jawab secara hukum dan administrasi.
Wali murid mendesak 3 hal:
1. Hentikan segera pungutan Rp70.000/bulan
2. Buka audit penggunaan dana OSIS dan SPP selama ini
3. Dinas Pendidikan Aceh dan Inspektorat turun memeriksa
_“Sekolah negeri itu gratis. Jangan jadikan komite sebagai tameng untuk pungli. Ini pendidikan, bukan pasar”_, tegas salah satu orang tua.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komite SMKN 4 Bener Meriah belum bisa dikonfirmasi.(Rian,)
*Catatan Redaksi*: Pihak sekolah wajib melayani pendidikan tanpa diskriminasi karena keterlambatan/ketidakmampuan membayar pungutan yang tidak sesuai aturan.
Rian
