BANDA ACEH _ViralTimes.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara RKUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan Rancangan Qanun Ragan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (20/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh dan dihadiri Wali Kota Banda Aceh beserta jajaran SKPK, unsur Forkopimda, dan seluruh anggota dewan.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan RKUA-PPAS 2027 disusun untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. Beberapa prioritas utama yang disepakati meliputi peningkatan pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal, serta penanganan banjir dan lingkungan.
"Kesepakatan ini adalah komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif. APBK 2027 harus berpihak pada rakyat, tepat sasaran, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga Banda Aceh," ujar pimpinan DPRK.
Wali Kota Banda Aceh dalam pidatonya mengapresiasi kerja cepat DPRK. Ia menegaskan Pemko akan menjalankan amanah anggaran dengan prinsip akuntabel, efisien, dan transparan.
"RKUA-PPAS ini menjadi arah kita bersama. Kami akan memastikan setiap rupiah di APBK 2027 digunakan untuk program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Pada momentum yang sama, Pemko Banda Aceh juga menyerahkan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada DPRK.
Ragan ini bertujuan menertibkan administrasi, meningkatkan efektivitas pemanfaatan, serta mencegah penyimpangan aset milik pemerintah kota. Mulai dari tanah, gedung, kendaraan dinas, hingga aset lainnya akan dikelola dengan sistem yang lebih akuntabel dan berbasis digital.
"Pengelolaan BMD selama ini menjadi catatan. Dengan Qanun ini kita ingin ada kepastian hukum, ada inventarisasi yang jelas, dan ada pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik," jelas Wali Kota.
Ketua DPRK menambahkan, pembahasan Ragan BMD akan menjadi agenda prioritas di masa sidang berikutnya. "Aset daerah adalah milik rakyat. Harus dijaga, didata, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik," katanya.
Dengan ditandatanganinya RKUA-PPAS, tahapan selanjutnya adalah pembahasan Rancangan APBK 2027 antara Tim Anggaran Pemerintah Kota dan Badan Anggaran DPRK. Targetnya, Qanun APBK 2027 dapat ditetapkan sebelum akhir tahun 2026.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh pimpinan DPRK dan Wali Kota Banda Aceh, disaksikan seluruh peserta rapat.
Penandatanganan RKUA-PPAS dan penyerahan Ragan BMD ini menjadi sinyal kuat bahwa Banda Aceh siap masuk ke tahun anggaran 2027 dengan perencanaan yang lebih terukur dan tata kelola aset yang lebih baik.
Menurut Anda, program apa yang paling mendesak untuk diprioritaskan dalam APBK Banda Aceh 2027?
Rian
