Lin-MIB Desak Polres Pringsewu Usut Penimbunan Sawah RS Mitra Husada Jika Ditemukan Pelanggaran

 

PRINGSEWU — Viraltimes.id, Sejumlah media telah memberitakan polemik penimbunan lahan persawahan di belakang Rumah Sakit Mitra Husada, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Namun, ketika pemberitaan sudah bergulir dan pertanyaan publik semakin mengarah pada persoalan kesesuaian tata ruang, jangan sampai semuanya berhenti sebatas berita.

Ketua Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, mendesak Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai kewenangan apabila dari informasi awal dan hasil verifikasi ditemukan dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana.

“Beberapa media sudah memberitakan persoalan ini. Karena itu, jangan sampai berhenti sebagai konsumsi pemberitaan saja. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa. Kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan juga hasilnya kepada publik. Yang kami minta adalah kepastian hukum,” tegas Davit.

Menurut Davit, desakan tersebut bukan berarti pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya menyangkut administrasi dan tata ruang atau terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Ia juga meminta status lahan dan kesesuaian kegiatan di lapangan diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, termasuk RTRW, PKKPR, data pertanahan serta kondisi faktual di lokasi.

“Jangan asal menyebut zona kuning lalu langsung menyimpulkan pidana. Itu juga tidak profesional. Periksa dulu status lahannya, lihat RTRW, lihat PKKPR, cek data pertanahan dan kondisi lapangan. Kalau kemudian ditemukan unsur pelanggaran pidana, barulah aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Lin-MIB menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena adanya pernyataan bahwa PKKPR RS Mitra Husada telah diterbitkan.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah seluruh lokasi penimbunan yang dilakukan saat ini benar-benar berada dalam batas, luasan dan lokasi yang tercantum dalam PKKPR tersebut.

“Kalau memang sesuai, jelaskan. Kalau tidak sesuai, juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima potongan informasi tanpa mendapatkan kepastian,” ujar Davit.

Sebagai lembaga profesi, Lin-MIB juga meminta seluruh pemberitaan yang telah diterbitkan sejumlah media mendapatkan tindak lanjut dari instansi terkait.

“Wartawan bukan hakim. Media menyampaikan informasi berdasarkan hasil verifikasi. Yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran adalah lembaga yang berwenang. Karena itu, kalau ada pemberitaan yang mempertanyakan suatu persoalan, jangan alergi. Periksa saja,” katanya.

Lin-MIB berharap Polres Pringsewu dapat berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan, termasuk PUPR, Dinas Pertanian, ATR/BPN maupun PPNS terkait, untuk memastikan status lahan, kesesuaian pemanfaatan ruang dan legalitas kegiatan.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak terdapat unsur pidana, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terang kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum diminta berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai catatan, pemberitaan sebelumnya mencatat bahwa penimbunan lahan sekitar ±3.000 meter persegi di belakang RS Mitra Husada diduga melebar dari lokasi awal; PUPR menyebut RS Mitra Husada telah memperoleh PKKPR sekitar 2024, namun batas dan luasan lokasi yang disetujui belum dijelaskan secara terbuka. Proses konfirmasi wartawan kepada bidang tata ruang juga belum menghasilkan penjelasan yang utuh. Atas rangkaian informasi tersebut, Lin-MIB meminta persoalan tidak berhenti pada pemberitaan, melainkan diverifikasi oleh instansi berwenang dan, apabila ditemukan unsur pidana, ditindaklanjuti Polres Pringsewu sesuai kewenangannya. 

Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama