SURABAYA - viraltimes.id, Lex Dura Sed Tamen Scripta: Hukum itu keras, tetapi begitulah yang tertulis. Penegak hukum harus konsisten menerapkan undang-undang secara tegas, imparsial, dan kaku terhadap teks aturan tanpa pandang bulu, apalagi yang melanggar adalah penegak hukum, harus ditindak jauh lebih keras, berapa gaji seorang jaksa Gol IV , rumahnya dimana mana,harganya satu rumah diatas 5 milliar ,ini harus diusut tuntas , bukan malah mencari backing TNI, ini sangat tidak dibenarkan secara hukum, kalau memang bersih kenapa harus risih ?
Menanggapi pengungkapan oleh Kortastipikor Mabes Polri yang berhasil mengungkap kejahatan kerah putih, membongkar praktik culas dan mafia " Jampidsus Kejaksaan agung , Febri adriansyah, masyarakat Indonesia terbelalak bagaikan kesambar petir disiang bolong.
Ada adagium yang harus kita percayai , " Ketika pejabat yang bermental bejat ini sudah tidak takut lagi akan Tuhannya ,kekuasaan ,
kewenangan yang diamanatkan negara, dari rakyat ,bukan malah digunakan untuk mengayomi dan menegakkan hukum secara berkeadilan ,beradab dan bermartabat yang fungsinya untuk kesejahteraan rakyat .
Kekuasaan dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya ,tidak bermoral, merajalelanya korupsi, hingga hilangnya empati, matinya nurani , tidak adanya simpati terhadap penderitaan rakyat." ujar Pengamat hukum Didi Sungkono
Ingat hancurnya suatu peradaban,hancurnya suatu bangsa bergantung karena tiadanya kontrol moral .
Dimana penegak hukum ,penyelenggara negara harus memiliki rasa takut kepada sang pencipta .
Apa yang dilakukan Jampidsus Febri Ardiansyah sangat memalukan institusi Kejaksaan ,memalukan negara dan berkhianat kepada rakyat ,bukankah setiap pelantikan pejabat selalu disertai sumpah dengan kitab suci agama masing masing, namun ketika rasa takut akan TUHAN sudah hilang ,sumpah tersebut hanyalah seremonial belaka,rutinitas karena ketika berkhianat akan sumpahnya TUHAN tidak melakukan penghukuman kepada pelanggar sumpah.
Jabatan tidak lagi dilihat sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan didunia dan akhirat ,melainkan kesempatan emas ,untuk memeras,menimbun kekayaan dan memberikan keistimewaan kepada kerabat dan sahabat, KKN merajalela dan menggurita ,ini tidak bisa dibiarkan ,Jampidsus yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus gentlemen meminta maaf secara terbuka kepada rakyat indonesi, dibuka saja secara transparan, emas lantakan 74 kg tersebut darimana , milik siapa, uang ratusan milliar berbentuk dollar milik siapa dan darimana ,tidak usah bikin narasi yang malah membingungkan rakyat ," Ujar Didi Sungkono
Sebagai Jaksa , secara jelas adalah bagian dari salah satu aparat penegak hukum, yang digaji negara berasal dari uang rakyat, kalau sudah berkhianat kepada negara, kepada rakyat, hukumannya harus jauh lebih berat,tidak boleh ada tebang pilih, " Urai Didi
Lebih lanjut Didi Sungkono menambahkan ," Berdasarkan sistem peradilan di Indonesia, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga utama yang berwenang dalam melakukan penuntutan dan menjalankan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum dan keadilan.
Dan juga Jaksa memiliki wewenang sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain itu, jaksa juga bertugas melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, apa jadinya Indonesia ini kalau oknum oknum pejabat bermental keparat ini tidak dihukum berat , tentunya rakyat tidak akan percaya lagi kepada aparat penegak hukum.
Perlu masyarakat ketahui sekarang ini
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tiga perkara.Kasus ini meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.Febrie dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:Pasal Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.Pasal TPPU: Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Sebagai salah satu rakyat jelata, kita semakin miris melihat fenomena ini, pengusutan harus lebih transparan, dan cepat ,disampaikan kepada masyarakat secara akurat, darimana dan milik siapa, asal mula pundi pundi harta tersebut.
Penulis opini adalah Pengamat hukum asal Surabaya, berprofesi sebagai wartawan, Pengacara , Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia
Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan ," Ketika kepercayaan rakyat itu hilang, ketika para pejabat bergelimang harta dari pajak pajak rakyat yang jauh dari kata layak dalam kehidupan, jangan salahkan rakyat kalau kelak akan dendam kepada para pejabat bermental bangsat tersebut.
Undang-undang yang paling sempurna pun hanya tinggal lembaran-lembaran pasal yang kehilangan wibawa.
Hukum sesungguhnya tidak berdiri di atas gedung pengadilan, seragam, atau palu hakim. Hukum berdiri di atas kepercayaan." Ujar Didi Sungkono
Itulah sebabnya mengapa kerusakan yang ditimbulkan oleh penegak hukum yang bermental KORUP jauh lebih besar dibanding nilai uang yang dikorupsinya.
Pelaku tersebut sedang merobohkan tiang penyangga negara hukum dari dalam.Seorang penegak hukum bukanlah warga negara biasa yang kebetulan melakukan tindak pidana.
Jampidsus sebagai bagian dari penegak hukum adalah pemegang amanah publik. Ia dididik memahami hukum, diberi kewenangan menjalankannya, memperoleh fasilitas negara dari uang rakyat untuk menegakkn panji panji hukum, dan mengucapkan sumpah untuk melaksanakannya dengan jujur dan adil,beradab dan bermartabat .
Karena itu, ketika ia melanggar hukum, sesungguhnya ia melakukan dua kejahatan sekaligus: melanggar hukum pidana dan mengkhianati amanah yang diberikan oleh negara. Tidak ada kata atau kalimat yang layak, para pelaku harus dihukum sangat berat minimal 20 tahun tanpa remisi
(Redho Fitriyadi)
