Klarifikasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Terkait Pergantian Plat Kendaraan

 


PRINGSEWU – Viraltimes.id 

Melalui sambungan telepon, Hendrid menyatakan tidak ada maksud tertentu dibalik pergantian Plat mobil tersebut dan mengaitkannya dengan pelaksanaan tugas. Kamis, 11/6/2026.

“Hal ini terjadi karena kesalahpahaman komunikasi. Biasanya saat bertugas, setelah selesai kegiatan yang memerlukan penyamaran, kendaraan diparkir dan platnya diganti kembali ke plat merah agar lebih sesuai. Demikian penjelasannya,” kata Hendrid.

Penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut dari masyarakat. Publik mempertanyakan dasar hukum penggunaan dua nomor registrasi berbeda pada satu kendaraan, serta kesesuaian tindakan itu dengan peraturan yang berlaku. 

Muncul pula pertanyaan mengenai status kepemilikan kendaraan tersebut, apakah masih merupakan aset daerah atau telah beralih menjadi milik pribadi.

Secara peraturan, penggunaan TNKB diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa kendaraan Dinas Pemerintah wajib menggunakan TNKB berwarna merah, sedangkan TNKB berwarna putih diperuntukkan bagi kendaraan milik perseorangan atau badan hukum.

Ketentuan lebih lanjut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, yang mewajibkan setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya menggunakan tanda nomor resmi yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain aspek hukum lalu lintas, hal ini juga berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah. Setiap perubahan status atau identitas administrasi kendaraan dinas harus didukung oleh dokumen resmi dan prosedur yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, jika kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset daerah, maka data dan plat nomor yang terpasang harus sesuai dengan dokumen registrasi resmi. Sebaliknya, jika telah berubah status menjadi milik pribadi, maka perubahan tersebut harus didukung oleh bukti administrasi yang sah.

Guna menjawab keresahan dan menghindari berkembangnya spekulasi di Masyarakat, sejumlah elemen mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk segera mengeluarkan penjelasan resmi. Penjelasan tersebut diharapkan memuat status kepemilikan kendaraan, legalitas penggunaan TNKB, serta mekanisme penggunaannya dalam kegiatan kedinasan.

Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama