Diduga Ganti Plat Kendaraan Dinas di Tempat Umum, Mobil Pejabat Pemkab Pringsewu Jadi Sorotan

 

Heri Saputra Pimpinan Redaksi Viraltimes.id saat lakukan konfirmasi agus Sopir Pribadi dilokasi parkir masjid Taqwa Pringsewu 

Pringsewu – Viraltimes.id,  Sebuah mobil jenis Toyota Kijang Innova yang diduga merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan publik setelah diduga dilakukan pergantian plat nomor kendaraan di area umum, tepatnya di halaman Masjid Taqwa, Kota Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (10/6/2026).

Agus Sopir pribadi sedang mengganti Plat Mobil 

Mobil tersebut disebut-sebut digunakan oleh Hendrid, S.E., M.M., yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pergantian plat nomor kendaraan diduga dilakukan secara langsung di lokasi terbuka. Plat kendaraan yang sebelumnya menggunakan plat putih diduga diganti menjadi plat merah yang merupakan identitas kendaraan dinas pemerintah.

Mobil sudah berganti Plat Merah 

Saat dikonfirmasi media dilokasi mesjid Taqwa Pringsewu Agus, yang disebut sebagai sopir pribadi ,mengakui telah melakukan pergantian plat nomor tersebut. "Ia saya mengaku salah karena mengganti plat kendaraan dari plat putih menjadi plat merah kendaraan dinas ber Nopol BE 12 U,"Ujarnya. 

Pergantian identitas kendaraan tersebut menuai perhatian masyarakat karena kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus berwarna merah sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

Plat merah digunakan untuk kendaraan dinas instansi pemerintah.

Plat putih diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, perseorangan, badan hukum, maupun kendaraan umum tertentu.

Penggantian plat nomor kendaraan tanpa prosedur resmi dan izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Adapun dasar hukum yang dapat dikenakan antara lain:

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen: Apabila terbukti menggunakan atau membuat tanda nomor kendaraan palsu, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Selain sanksi pidana, pejabat atau ASN yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

Penggunaan kendaraan dinas juga berkaitan dengan pengelolaan aset negara. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan aset atau administrasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat maupun aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait dugaan pergantian plat nomor kendaraan dinas tersebut.

Pengamat menilai, perubahan status kendaraan dari kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi hanya dapat dilakukan apabila kendaraan tersebut telah dihapus dari daftar aset negara melalui mekanisme resmi seperti lelang atau penghapusan aset sesuai aturan yang berlaku.

Redaksi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama