Ternate - Viraltimes.id, Dalam Rangka menindak lanjuti surat edaran Menteri lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup nomor 09 tahun 2026 tentang peringatan hari lingkungan hidup sedunia dengan tema. "SAATNYA BEKERJA UNTUK IKLIM" serta mendukung penuh gerakan Nasional lndonesia ASRI (Aman sehat Resik dan Indah).
Pemerintah provinsi Maluku Utara Akan melaksanakan kegiatan bakti bersih lingkungan (Korve) yang melibatkan petugas kebersihan pelajar dan Mahasiswa, komunitas Masyarakat umum, pegawai suwasta/BUMN, TNI/POLRI serta pemerintah kabupaten/kota yang di laksanakan Rabu 10/06/2026.
Kegiatan tersebut bertempat.di Kawasan pelabuhan speed Sofifi waktu pelaksanaan jam 8 pagi sampai selesai untuk itu Hari lingkungan hidup sedunia (HLH) yg jatuh pada tgl 5 juni 2026 maka di kantor Dinas lingkungan hidup DLH) dan pemerintah provinsi maluku utara telah melaksanakan kegiatan bersih lingkungan namun hal ini menimbulkan persoalan baru.
"Karena dengan Pelaksanaan kegiatan lingkungan hidup sedunia tersebut ternyata di Dinas lingkungan hidup (DLH) provinsi Maluku Utara hanya di isi dengan kegiatan kerja bakti bersama tetapi insial HM sebagai PLT kadis Memanfaatkan Momen dan kekuasaan jabatannya untuk meminta anggaran di berbagai perusahan di Maluku Utara dengan nominal 35juta Rupiah, setiap perusahan mulai dari PT ANTAM, PT NKA, PT IWIP, PT HARITA, PT NHM, dengan alasan untuk melaksanakan berbagai kegiatan di kantor lingkungan hidup (DLH) provinsi Maluku Utara.
Dengan informasi tersebut awak media mengkonfirmasi sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa Dinas lingkungan hidup provinsi Maluku Utara menyatakan setiap Kegiatan hari lingkungan hidup sedunia di laksanakan hanya kegiatan Bakti bersama setiap tahun berjalan yang jatuh pada tanggal 5 Juni.
" karena sepengetahuan kami tidak membutuhkan biaya apapun karena hanya diisi dengan kegiatan pembersihan lingkungan yaitu bakti bersama, mengapa PLT kadis harus meminta anggaran sebesar itu diberbagai perusahan hal itu sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 01 tahun 2023 yaitu praktek pungutan liar dikategorikan dalam tindak pidana pemerasan dan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan.
Sampai berita ini ditayang PLT Kadis lingkungan hidup Insial HM masih kami coba lakukan konfirmasi demi keterbukaan publik, media membuka ruang hak jawab apabila kedepan ada klarifikasi dari PLT DLH HM terkait pemberitaan ini sesuai UUD jurnalistik.
Tim
