GOWA – Viraltimes.id, Dua orang pemuda bernama Hamzah dan Imran melaporkan dugaan penyekapan dan pengeroyokan yang mereka alami ke Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah keduanya melakukan transaksi pembelian sepeda motor.
Laporan telah tercatat dengan nomor LP/B/764/VI/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 4 Juni 2026, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, peristiwa bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.15 WITA. Saat itu, Hamzah dan Imran mendatangi kawasan Perumahan Green Cakra Hidayat, Parang Banoa, Kecamatan Pallangga, untuk melakukan transaksi pembelian sepeda motor secara tatap muka.
Pihak penjual diketahui meminta pembayaran dilakukan melalui transfer bank dan menolak uang tunai. Korban kemudian mendatangi agen BRILink di sekitar lokasi untuk mentransfer dana sesuai kesepakatan. Namun setelah transaksi selesai, penjual menyatakan dana belum masuk ke rekeningnya dan menolak menyerahkan kendaraan yang diperjualbelikan.
Merasa dirugikan, kedua korban langsung mendatangi Polres Gowa untuk membuat laporan awal. Setelah itu, mereka kembali ke lokasi transaksi. Di sinilah menurut keterangan keluarga, keduanya diserang dan dikeroyok oleh sekelompok orang.
“Imran diduga sempat disekap, tangannya diikat, dan dipukul di bagian wajah. Keduanya mengalami luka-luka dan baru dilepaskan setelah petugas Polsek Pallangga tiba di lokasi,” ungkap pihak keluarga.
Akibat peristiwa tersebut, kedua korban harus menjalani perawatan medis dan pemeriksaan visum di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Orang tua korban meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, dan transparan, serta menindak tegas pihak yang terbukti terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penyelidikan maupun klarifikasi atas peristiwa tersebut. Pihak yang dilaporkan juga belum dapat dimintai tanggapan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang dilaporkan maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas peristiwa yang diberitakan ini.
Nursan
