Kantor Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung
PRINGSEWU – Viraltimes.id, Dugaan pengurangan tunjangan insentif RT di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah RT mengaku menerima insentif lebih kecil dari nominal yang semestinya diterima.Sabtu,6/6/2026.
Saat awak media menyambangi Kantor Pekon Panutan pada Jumat (5/6/2026), Kepala Pekon tidak berada di tempat. Media kemudian diterima oleh Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Aris.
Ari Kaos orange Ketua BHP Pekon Panutan bersama Heri Pimpinan Redaksi Viraltimes.id
Dalam keterangannya, Aris membantah adanya pemotongan insentif RT dan menyebut hal tersebut sebagai pengurangan tunjangan.
“Tidak benar jika ada pemotongan, yang tepat pengurangan tunjangan RT,” ujar Aris.
Aris menambahkan, dirinya belum mengetahui secara rinci penyebab berkurangnya tunjangan tersebut dan menyebut penjelasan lebih lanjut seharusnya disampaikan oleh kepala pekon.
“Mestinya Pak Kakon yang menjelaskan. Saya kurang paham juga apakah itu karena berkurangnya anggaran pekon yang diterima dari Anggaran Dana Desa,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Panutan, Ari, saat dikonfirmasi media menjelaskan bahwa pengurangan tunjangan RT sebelumnya pernah timbul protes dari para Rukun Tetangga (RT) namun sudah kami kumpulkan dikantor Pekon dan telah dibahas melalui musyawarah bersama aparatur pekon dan para RT.
“Memang pada saat itu pernah ada pengurangan insentif Ketua BHP dan 13 RT Pekon Panutan, hingga muncul protes dari beberapa aparatur RT. Namun sudah kami kumpulkan bersama aparatur pekon dan seluruh RT untuk rembuk saran dan musyawarah di kantor pekon, Pak Lurah juga hadir,” jelas Ari.
Menurut Ari, hasil musyawarah menyepakati tunjangan dikembalikan seperti semula, namun terdapat kesepakatan sukarela dari para RT untuk membantu meringankan kondisi keuangan pekon.
“Sudah dijelaskan dan selesai dengan hasil tunjangan kembali seperti semula, hanya saja ada keikhlasan dari semua RT untuk membantu sebesar Rp50 ribu, sehingga yang diterima Rp450 ribu termasuk saya sebagai Ketua BHP,” lanjutnya.
Namun, keterangan berbeda disampaikan salah seorang RT yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku pada bulan Mei 2026 hanya menerima tunjangan sebesar Rp350 ribu dari nominal seharusnya Rp500 ribu per bulan.
“Pada bulan Mei 2026 tunjangan insentif RT hanya diterima sebesar Rp350 ribu per bulan dari yang semestinya Rp500 ribu. Sampai saat ini belum ada pengembalian ke RT terkait tunjangan yang dikurangi pada bulan sebelumnya,” ujar narasumber tersebut.
Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Pringsewu serta aparat penegak hukum, termasuk unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dapat turun melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran informasi serta transparansi penggunaan anggaran.
Secara hukum, pengelolaan keuangan desa maupun pekon harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya.
Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, pemotongan anggaran tanpa dasar hukum, atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dapat mengarah pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Panutan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Media membuka hak jawab jika ada pihak yang ingin memberikan klasifikasi,"Tandasnya.
Redaksi.

