Menjelang Tender Proyek Aceh Besar 2026: Publik Sorot Transparansi, Dugaan Intervensi “Sosok M” Jadi Perbincangan

 


KOTA JANTHO – Viraltimes.id, Menjelang dibukanya proses tender sejumlah paket proyek Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2026, suasana di kalangan kontraktor dan pelaku usaha mulai memanas. Di warung kopi, grup WhatsApp kontraktor, hingga kantor asosiasi, satu topik yang sama mengemuka: bagaimana menjaga agar pengadaan barang dan jasa di Aceh Besar berjalan bersih, kompetitif, dan bebas intervensi.

Di tengah diskusi itu, muncul pula informasi tidak resmi. Sejumlah sumber dari kalangan pelaku usaha mengaku mendengar nama “sosok berinisial M” yang disebut-sebut punya pengaruh terhadap distribusi proyek di beberapa instansi Pemkab Aceh Besar. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi, dokumen, maupun bukti yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut* dari Pemkab Aceh Besar, Inspektorat, LKPP, APIP, maupun aparat penegak hukum.

Tender Aceh Besar 2026: Ujian Integritas Pemda

Aceh Besar termasuk kabupaten dengan alokasi proyek infrastruktur cukup besar tiap tahun. Paket jalan, jembatan, irigasi, gedung, hingga pengadaan barang jadi rebutan kontraktor lokal dan nasional.

Tahun ini publik Aceh Besar lebih vokal. Alasannya 3: 

1. SiRUP LKPP sudah dibuka: Semua paket wajib tayang di SIRUP. Warga bisa cek nilai pagu, HPS, jadwal lelang.

2. SPSE ketat: Proses lelang elektronik LKPP memotong ruang “main belakang” dibanding manual.

3. Efek trauma proyek gagal: Pengalaman proyek mangkrak/bermutu rendah membuat publik Aceh Besar lebih kritis.

“Intinya bukan siapa dapat proyek, tapi apakah tendernya fair. Kalau aturan main jelas, kontraktor kecil di Aceh Besar juga berani ikut,” kata salah satu pengurus asosiasi kontraktor Aceh Besar.

Isu “Sosok M”: Bisik-Bisik Tanpa Bukti, Tapi Mengganggu Iklim Usaha.

Di sela persiapan dokumen tender, sejumlah kontraktor mengaku resah. Keluhannya variatif: ada yang cerita diminta “setor nama”, ada yang dengar paket sudah dikunci, ada pula yang menyebut inisial “M” sebagai orang yang bisa mengatur pemenang.

Namun saat ditanya bukti: surat, rekaman, chat, atau saksi, semua sumber kompak menjawab sama: tidak adaInformasi masih sebatas katanya dan dengar dari teman.

Seorang kontraktor lokal Aceh Besar yang minta namanya dirahasiakan bilang: “Kami dengar nama M disebut-sebut. Tapi jujur, kami belum pegang bukti apa-apa. Kami tulis ini supaya Pemkab Aceh Besar APH lebih waspada dan awasi ketat tendernya. Jangan sampai isu liar merusak iklim usaha.

Pemkab Aceh Besar APIP: Ujian Kepercayaan Publik

Dalam sistem pengadaan, Pemkab Aceh Besar punya 3 tameng utama:

1. UKPBJ Aceh Besar: Unit kerja yang pegang SPSE LKPP. Wajib jaga netralitas, umumkan paket, jawab sanggahan.

2. Inspektorat Aceh Besar/APIP: Pengawas internal. Bisa audit proses pengadaan sebelum, saat, sesudah tender.

3. Pejabat Pembuat Komitmen/PPK: Orang yang tanda tangan kontrak. Tanggung jawab mutu  proses.

Publik Aceh Besar kini menunggu sikap resmi Pemkab. Apakah akan ada surat edaran anti-intervensi? Apakah Inspektorat Aceh Besar akan turun “sidak” ke UKPBJ? Apakah semua paket tayang lengkap di SIRUP tanpa “pecah paket”?

“Kunci Pemkab Aceh Besar cuma satu: buka data selebar-lebarnya. Kalau semua di SPSE, semua bisa lihat. Kontraktor kalah tender juga terima kalau prosesnya jelas,” ujar pengamat kebijakan publik Aceh.

Suara Pelaku Usaha: Kami Siap Kompetisi Sehat di Aceh Besar

Para kontraktor Aceh Besar sebenarnya tidak anti kompetisi. Yang mereka minta: arena yang sama rata.

3 harapan ke Pemkab Aceh Besar:

1. Transparansi penuh: HPS wajar, spek teknis tidak “menjebak” hanya 1 merek, jadwal lelang tidak mepet.

2. Sanksi tegas: Kalau ada ASN/oknum minta jatah, langsung laporkan ke Inspektorat Saber Pungli Aceh.

3. Perlindungan pelapor: Kontraktor kecil berani bicara kalau ada “permintaan aneh” tanpa takut paketnya diblacklist.

Rian

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama