Aceh Besar –Viraltimes.id, Laporan BPK resmi membongkar dua skandal sekaligus di Sekretariat DPRK Aceh Besar: manipulasi bukti hotel dan pembengkakan biaya perjalanan dinas dalam kota. Total kerugian negara yang sempat menguap: Rp698.249.610.
Modus pertama, bukti penginapan bodong. Sejumlah pelaksana perjalanan dinas ketahuan melampirkan nota hotel yang tak sesuai fakta. Konfirmasi BPK ke pihak hotel mengungkap ada nama yang sama sekali tak tercatat menginap di tanggal yang diklaim. Ada juga yang memang menginap, tapi durasi dan tarifnya dikatrol jauh di atas kuitansi asli.
"Yang bersangkutan sudah mengakui," tegas BPK dalam laporan. Praktik ini bikin negara kelebihan bayar Rp208.261.610. Uang itu baru dikembalikan ke Kas Daerah per 13 Mei 2026, setelah BPK turun tangan.
Modus kedua lebih telanjang, perjalanan dinas dalam kota tapi dibayar tarif luar kota. BPK menemukan 16 SKPK membayar komponen transportasi Rp183 ribu per orang, padahal seluruh kegiatan masih di wilayah Aceh Besar. Aturannya jelas: perdin dalam kota lebih dari 8 jam cuma dapat uang harian Rp140 ribu. Tak ada pos transportasi.
Akibat “salah” pakai tarif ini, keuangan daerah jebol Rp490.888.000. Total dua temuan: Rp698 juta lebih.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: selemah apa sistem verifikasi di Sekretariat DPRK sampai nota hotel fiktif dan tarif dobel bisa lolos? BPK sudah hitung kelebihan bayar, uang sudah disetor balik. Tapi belum ada keterangan soal sanksi bagi pelaku yang mengakui mark-up bukti penginapan.
Publik kini menunggu apakah temuan BPK ini berhenti di pengembalian uang, atau berlanjut ke ranah pidana
Rian
