ACEH BESAR– Viraltimes.id, Pengelolaan birokrasi di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kebijakan terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip merit sistem yang menjadi pilar reformasi birokrasi nasional.
Kritik itu disampaikan tokoh masyarakat Aceh Besar, Rusdi, yang menyoroti pola penempatan dan evaluasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Besar di bawah kepemimpinan Bupati Syech Muharram Idris. Menurutnya, langkah penonaktifan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alasan evaluasi perlu dikaji lebih transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Yang dikhawatirkan adalah jika proses evaluasi dan mutasi ini tidak didasarkan pada capaian kinerja dan kompetensi, maka publik bisa menilai ini lebih pada kepentingan personal. Padahal reformasi birokrasi menuntut profesionalisme dan objektivitas,” ujar Rusdi kepada media ViralTimes.id
Ia menyebut, mundurnya beberapa pejabat strategis dalam beberapa waktu terakhir telah memunculkan keresahan di kalangan ASN dan masyarakat. Kondisi ini, kata Rusdi, bisa menjadi sinyal awal melemahnya kepercayaan internal birokrasi terhadap arah kebijakan pimpinan daerah.
Rusdi mengingatkan bahwa visi “Aceh Besar Bermartabat” yang digaungkan pemerintah daerah harus diimbangi dengan praktik pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional. Jika tidak, jargon tersebut dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa makna.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka jargon ‘Aceh Besar Bermartabat’ hanya akan menjadi slogan kosong di atas reruntuhan birokrasi yang rusak. Masyarakat butuh melihat bukti nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Menurutnya, birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang memberi ruang bagi ASN untuk bekerja berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan atau pertimbangan non-teknis. Hal ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan efektif dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak terkikis.
Rusdi menambahkan, pergantian dan penonaktifan pejabat di level OPD strategis berpotensi mengganggu stabilitas kerja di lapangan. Program-program prioritas daerah bisa terhambat jika transisi kepemimpinan tidak dikelola dengan baik.
“Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Pelayanan publik bisa melambat, koordinasi antar-OPD terganggu, dan program pembangunan jadi tidak optimal. Ini yang harus diantisipasi,” ujarnya.
Ia berharap Pemkab Aceh Besar membuka ruang dialog dengan ASN, DPRD, dan elemen masyarakat sipil untuk mengevaluasi arah kebijakan birokrasi. Transparansi dalam proses evaluasi dan mutasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Aceh Besar belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas kritik tersebut. Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan birokrasi berjalan profesional dan bebas dari intervensi non-teknis.
121AN
