Pulau Taliabu — Viraltimes.id, Penanganan laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Citra Puspasari Mus, adik dari mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, kembali menuai sorotan tajam dari publik.26/05/26
Laporan yang telah masuk sejak tahun 2024 itu hingga kini, memasuki tahun 2026, disebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas. Kondisi tersebut memantik perhatian DPP Dewan Pertimbangan Feradi WPI melalui Sufaldi Tampilang yang secara terbuka mempertanyakan lambannya penanganan perkara oleh Polres Pulau Taliabu.
Menurut Sufaldi, publik berhak mendapatkan kejelasan atas laporan yang sudah berjalan hampir dua tahun itu. Ia menilai proses hukum yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Sudah ada laporan sejak 2024, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian hukum. Publik tentu bertanya, ada apa dengan penanganan di Polres Taliabu,” tegas Sufaldi.
Ia juga meminta perhatian serius dari Polda Maluku Utara terhadap penanganan perkara tersebut. Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja aparat penting dilakukan bila penanganan sebuah laporan dinilai berjalan terlalu lama tanpa perkembangan yang terang.
“Kalau memang kinerja penanganannya seperti ini terus, tentu perlu ada evaluasi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menurun,” ujarnya.
Kasus ini sendiri sempat mengalami penundaan pada tahun 2024 karena saat itu terlapor diketahui masih berstatus sebagai calon kepala daerah. Namun kini, ketika tahapan politik telah berlalu dan pemeriksaan saksi telah dilakukan, dorongan agar penyidik segera memberikan kepastian hukum semakin menguat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya empat orang saksi telah diperiksa Tim Reskrim Polres Pulau Taliabu. Mereka terdiri dari pelapor, pihak perguruan tinggi, KPU, dan terlapor.
Citra Puspasari Mus dilaporkan ke Polres karena diduga menggunakan ijazah sarjana yang disebut bukan berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Ambon.
Sufaldi menegaskan, penanganan perkara yang terlalu lama tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih ketika perkara menyangkut figur yang memiliki kedudukan publik dan perhatian luas.
“Pasti publik bertanya kenapa sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas. Harusnya sudah ada titik terang. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa penggunaan ijazah atau gelar akademik diatur dalam Pasal 272 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, tahapan penyelidikan dan penyidikan juga telah diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Karena itu, menurutnya, jika laporan telah berjalan cukup lama dan saksi-saksi telah diperiksa, penyidik seharusnya dapat menyampaikan perkembangan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun persepsi adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, Kasi Humas Polres Pulau Taliabu, Riko Ibrahim, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berjalan.
“Sampai sekarang masih proses lanjut,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Kini publik Pulau Taliabu menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Di tengah tuntutan transparansi dan kepastian hukum, penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan setara di hadapan masyarakat.
Stanly
