Pintu Nol Unhas Diduga Jadi Ladang Bisnis Ilegal, LSMP Temukan Indikasi Permainan Terstruktur

 

 


MAKASSAR – Viraltimes.id, Kawasan Pintu Nol Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat adanya praktik mafia sewa lahan dan penguasaan lapak liar yang diduga dikelola secara terstruktur. Isu ini kian menguat seiring hasil pantauan dan laporan masyarakat yang diterima Lembaga Studi Masyarakat Perkotaan (LSMP).

Koordinator LSMP, Muh. Idris, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus melakukan investigasi mendalam terkait maraknya aktivitas sewa-menyewa lahan yang dianggap tidak sah di area tersebut. Berdasarkan informasi dan data awal yang dihimpun, indikasi adanya permainan penguasaan aset milik kampus ini sangat terasa dan melibatkan banyak pihak.

"Informasi yang kami terima mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak, baik dari luar maupun yang berasal dari lingkungan internal Unhas sendiri," ungkap Muh. Idris saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2026).

Menurut Idris, praktik penguasaan dan penyewaan lahan tanpa hak ini dinilai telah bertransformasi menjadi ladang bisnis ilegal yang tumbuh subur dan selama ini tampak dibiarkan tanpa adanya pengawasan maupun penindakan yang tegas. Keberadaan kios-kios dan lapak yang masih berdiri meski telah ada surat edaran pengosongan, semakin menguatkan dugaan adanya permainan di balik layar.

Meski demikian, Idris menegaskan bahwa timnya masih berhati-hati dalam menarik kesimpulan akhir. Proses pendalaman data dan verifikasi ke lapangan masih terus dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum diumumkan ke publik secara luas.

"Kami belum ingin berspekulasi atau menyimpulkan sembarangan. Namun yang pasti, dugaan adanya jaringan atau permainan penguasaan lahan di kawasan Pintu Nol ini cukup kuat dan perlu dibongkar tuntas," tandasnya.

LSMP berharap hasil investigasi ini nantinya dapat membuka mata publik serta mendorong pihak pengelola aset Unhas dan pihak berwenang untuk bertindak tegas, mengembalikan fungsi aset kampus sesuai peruntukannya, serta memutus mata rantai bisnis ilegal yang merugikan institusi.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama