Sepasang muda mudi mematikan lampu untuk menutupi perbuatannya asusilanya berakhir gagal


Banda Aceh - Viraltimes.id, Upaya sepasang muda-mudi untuk  menutupi perbuatan asusilanya  dengan mematikan lampu kamar kos berakhir gagal.

Kejadian tersebut terjadi setelah warga melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Kota Banda Aceh.

Pasangan berinisial IA (22), seorang mahasiswa semester III, dan SV (19), akhirnya divonis masing-masing 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syariyah Banda Aceh karena terbukti melakukan jarimah zina.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB ketika IA bersama SV pergi berkeliling ke kawasan Pegunungan Mata Ie, Aceh Besar,

Setelah kembali ke Banda Aceh sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya sempat berpisah.

Namun IA menuju sebuah warung kopi di kawasan Batoh, sedangkan SV pergi menemui temannya menggunakan sepeda motor milik IA.

Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, SV kembali menjemput IA di warung kopi tersebut. Keduanya lalu menuju kamar kos IA di Banda Aceh.

Di dalam kamar kos, pasangan itu sempat makan malam dan bermain HP sebelum akhirnya tidur bersama di atas kasur dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun sekitar pukul 00.01 WIB, warga yang mendapat informasi dugaan pelanggaran syariat Islam langsung mendatangi rumah kos tersebut.

Saat pintu diketuk dan salam disampaikan warga, IA membuka pintu kamar dalam kondisi lampu dimatikan. Warga kemudian meminta lampu dinyalakan.

Setelah lampu menyala, SV terlihat berdiri di dekat dinding sambil mengenakan kaus dan berselimut, sementara sejumlah pakaian lainnya berserakan di lantai kamar.

Dalam pemeriksaan di lokasi, IA dan SV mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

Warga kemudian membawa keduanya ke kantor Satpol PP dan WH Aceh guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan berita acara penyumpahan dan pengakuan keduanya, IA diketahui telah beberapa kali melakukan perzinaan dengan SV, termasuk pada malam penggerebekan tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.

Hingga saat ini perkara tersebut bergulir ke persidangan Mahkamah Syariyah Banda Aceh.

Tousy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama