MAKASSAR – Viraltimes.id, Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali memanas dan masuk kembali ke ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar. Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian melalui gugatan Bantahan Pihak Ketiga atau Derden Verzet dengan Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2026/PN.Mks.
Perselisihan ini melibatkan dua kelompok ahli waris, yakni ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki dan ahli waris Alm. Mangassengi, yang sama-sama mengklaim hak atas lahan di kawasan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris Muh. Saleh Dg. Sikki, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan maupun proses hukum sebelumnya, baik di ranah Tata Usaha Negara (TUN) maupun perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam putusan PTUN terkait Akta Jual Beli (AJB) tahun 1986. Dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan dua sertifikat hak milik milik kliennya. Dalam putusan sebelumnya, AJB tersebut dinyatakan tidak tercatat dalam Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Rappocini.
Namun, menurut Ikhsan, hal tersebut keliru secara administrasi wilayah. Pasalnya, Kecamatan Rappocini baru terbentuk pada tahun 1999 sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Tamalate.
“Secara administrasi wilayah, Kecamatan Rappocini baru terbentuk tahun 1999. Karena itu kami melakukan penelusuran di Kecamatan Tamalate,” ujar Ikhsan kepada awak media usai persidangan, Selasa (19/5/2026).
Hasil penelusuran tersebut membuktikan adanya catatan jelas mengenai AJB tahun 1986 di dalam Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Tamalate. Salinan serta dokumentasi catatan itu pun telah diajukan sebagai bukti sah di persidangan.
Selain masalah administrasi dokumen, pihaknya juga menyoroti perbedaan data luas tanah yang tertuang dalam putusan perkara perdata Nomor 270/Pdt.G/2022/PN.Mks.
Berdasarkan dokumen Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1958 yang diajukan pihak lawan, tercatat luas tanah hanya sekitar 0,18 hektare atau 1.800 meter persegi pada Persil Nomor 4. Akan tetapi, dalam pertimbangan hakim disebutkan luas penguasaan lahan mencapai sekitar 0,80 hektare atau 8.000 meter persegi pada persil yang sama.
“Atas dasar perbedaan fakta dan data itu, kami mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.
Ikhsan menambahkan, langkah hukum bantahan pihak ketiga ini tetap ditempuh meskipun proses aanmaning atau teguran eksekusi pengosongan lahan sebelumnya sudah pernah dilakukan pengadilan. Gugatan ini diajukan karena ada ahli waris lain yang memiliki kepentingan sah atas objek sengketa, namun sama sekali tidak dilibatkan dalam proses perkara terdahulu.
Tidak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga berencana menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait sejumlah hal dalam proses persidangan sebelumnya yang dinilai menyimpang dan perlu ditinjau ulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak ahli waris Alm. Mangassengi terkait tudingan kejanggalan tersebut. Perkara ini masih terus bergulir dan menunggu jadwal pembuktian lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar.
Nursan
