Peraturan Kunjungan Lapas: Pastikan Anda Tahu Sebelum Berkunjung

Aceh Besar - Viraltimes.id,  Sebelum berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Loknga , pastikan Anda telah mengetahui peraturan yang berlaku. Pengunjung yang merupakan keluarga dari narapidana atau tahanan wajib membawa KTP/SIM/Paspor tanpa terkecuali.

Kepala Lapas Loknga ,, Husni, SH., MM ,.mengatakan Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, pengunjung juga wajib mengenakan pakaian sopan dan rapi. Selain itu, pengunjung juga akan digeledah badan dan barang bawaannya oleh petugas untuk memastikan tidak ada benda atau barang terlarang yang dibawa masuk.

Pengunjung juga diwajibkan memelihara keamanan, kebersihan, dan ketertiban, serta bersikap sopan dan santun. Barang berharga, alat komunikasi, dan barang berharga lainnya juga wajib dititipkan.ujar KA Lapas

Dilarang keras membawa benda atau barang terlarang ke dalam Lapas, seperti senjata api/tajam, narkoba, dan minuman beralkohol. Pengunjung juga wajib mematuhi batas waktu kunjungan yang telah ditentukan.

Bagi yang ingin mengunjungi tahanan, wajib menunjukkan Surat Izin Berkunjung dari pihak penahan, seperti Pengadilan, BNN, Kepolisian, atau Kejaksaan.kata KA Lapas Loknga 

Perlu diingat, penitipan barang melalui jasa pihak ketiga seperti Gojek, Grab, dan sejenisnya tidak diperbolehkan. Namun, pengiriman melalui jasa ekspedisi seperti JNT, JNE, dan SPX diperbolehkan.

Dengan mematuhi peraturan ini, kita dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas, serta memastikan kunjungan berjalan lancar dan nyaman bagi semua pihak.ungkap KA Lapas Loknga 

121AN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama