MAKASSAR – Viraltimes.id, Peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026), dimanfaatkan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (LKBH-APPI) untuk meluncurkan layanan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat pekerja. Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen untuk melindungi hak-hak buruh yang dinilai sebagai pilar penting pembangunan.
Direktur LKBH-APPI, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH menyatakan, peringatan Hari Buruh bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja. Menurutnya, buruh berhak mendapatkan kepastian hukum, lingkungan kerja yang layak, serta kesejahteraan yang terjamin.
“Peringatan Hari Buruh bukan hanya seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan hukum para pekerja. Buruh harus mendapatkan rasa aman dalam bekerja, kepastian status kerja, lingkungan kerja yang layak, serta pendapatan yang mampu menunjang kehidupan yang sejahtera,” ujar Ikhsan didampingi Sekretarisnya, Adiarsa MJ, SH, MH.
Ikhsan menjelaskan bahwa dasar perlindungan terhadap pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Mulai dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, hingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Negara telah menyiapkan payung hukum yang jelas. Tinggal bagaimana seluruh pihak menjalankannya dengan itikad baik, adil, dan berpihak pada kemanusiaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, LKBH-APPI menegaskan kesiapannya untuk membantu pekerja yang mengalami kendala hukum. Layanan ini diberikan secara gratis, khususnya bagi buruh yang menghadapi masalah terkait ketenagakerjaan, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, perselisihan upah, maupun masalah hak normatif lainnya.
“LKBH APPI siap membantu advokasi para pekerja atau buruh di Kota Makassar secara cuma-cuma atau gratis. Ini adalah bentuk investasi sosial kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Ikhsan berharap kehadiran lembaga bantuan hukum dapat menjadi jembatan keadilan, terutama bagi kalangan pekerja yang sering kali berada dalam posisi rentan. Ia pun mengakhiri pernyataannya dengan harapan terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026. Buruh kuat, ekonomi bangsa kuat. Pekerja sejahtera adalah fondasi Indonesia yang lebih maju,” tutupnya.
Nursan
