Basriyanto dan Donny Andretti Dampingi Jumirah Urus Simpanan Berjangka Rp200 Juta yang Tak Kunjung Cair di Koperasi

 

Boyolali — Viraltimes.id, Nasib tak mengenakkan dialami seorang warga bernama Jumirah yang mengaku kesulitan mencairkan dana Simpanan Berjangka miliknya di salah satu koperasi di wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Nilai simpanan yang tertahan disebut mencapai lebih dari Rp200 juta.

Peristiwa ini mencuat setelah Jumirah bersama tim kuasa hukumnya dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI melakukan pendampingan hukum terkait dugaan tidak dicairkannya dana simpanan yang telah jatuh tempo.

Rabu, 13 Mei 2026, Basriyanto atau yang akrab disapa Riyan bersama Donny Andretti turun langsung mendampingi Jumirah mendatangi kantor koperasi tersebut. Namun setibanya di lokasi, kantor koperasi dalam keadaan tertutup dan tidak ada aktivitas.

Menurut keterangan Jumirah, dirinya telah berulang kali meminta kejelasan kepada Ketua Koperasi terkait pencairan dana Simpanan Berjangka miliknya. Akan tetapi hingga kini belum ada kepastian pembayaran dengan alasan dana belum tersedia.

“Sudah jatuh tempo, tetapi dana belum juga dicairkan. Bahkan belakangan Ketua Koperasi sulit ditemui dan kantor sering tutup,” ungkap sumber dari tim pendamping hukum.

Tak berhenti di kantor koperasi, tim hukum kemudian bergerak menuju kediaman Ketua Koperasi. Namun di lokasi tersebut, mereka hanya bertemu dengan istri Ketua Koperasi yang menyampaikan bahwa suaminya sedang tidak berada di rumah.

Atas kondisi itu, Firma Hukum Subur Jaya secara resmi menyerahkan somasi atau peringatan hukum kepada Ketua Koperasi agar segera mengembalikan dana milik Jumirah.

Pihak kuasa hukum menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka mereka akan mendampingi Jumirah untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dana simpanan masyarakat di lembaga koperasi seharusnya mendapat perlindungan dan kepastian hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sufaldi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama