AKP Herawan, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Akan Jalani Sidang Disiplin pada 26 Mei 2026

 


BANJARSARI — Viraltimes.id, Tindak aduan didampingi FERADI WPI – Subur Jaya Law Firm“Selamat pagi Pak Muhammad Ziedan, izin kami dari Propam Polresta Surakarta menginformasikan bahwa AKP Herawan, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, akan menjalani sidang disiplin pada hari Selasa, 26 Mei 2026.”

Demikian isi pesan WhatsApp yang diterima Muhammad Ziedan dari nomor atas nama Arva Riesa.

Menanggapi hal tersebut, M. Arifin menyatakan dirinya menantikan proses persidangan tersebut agar ke depan tidak ada lagi oknum kepolisian yang diduga menjadi beking bagi oknum debt collector (DC) yang melakukan eksekusi liar fidusia di jalanan.

“Saya sangat menantikan persidangan ini. Ke depan saya berharap tidak ada lagi oknum kepolisian yang menjadi beking oknum DC dalam eksekusi liar fidusia di jalanan. 

Saya juga berharap Polsek Banjarsari Surakarta dapat berbenah diri agar menjadi tempat penegakan hukum yang benar dan mampu memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang diduga mengalami pembegalan kendaraan berkedok penagihan,” ujar M. Arifin.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat diperiksa di Propam Polda Jawa Tengah, dirinya menyampaikan harapan agar AKP Herawan dicopot dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka.

“Saya ingat waktu diperiksa di Propam Polda Jateng, saya ditanya apa keinginan saya. Saya menjawab, saya ingin Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP Herawan dicopot dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka kepada saya,” tegasnya.

Selain itu, M. Arifin juga menyayangkan dugaan intervensi yang dilakukan oleh Kapolsek Banjarsari terhadap kasus tersebut.

“Saya juga menyayangkan adanya dugaan upaya intervensi yang dilakukan Kapolsek Banjarsari Surakarta terhadap kasus ini dengan berusaha menghubungi ketua umum saya melalui salah satu advokat di area Solo,” tambahnya.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport putih tahun 2022 bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh di area SPBU Kota Surakarta.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector menggunakan dua mobil dan mengatasnamakan utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.

Pihak tersebut diduga meminta kendaraan Pajero Sport AD 1346 QP untuk dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan. Namun, setelah kuasa hukum keluarga korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.KJKJ dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, menyampaikan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi melalui sambungan telepon kepada pihak yang menguasai kendaraan, arah penyerahan kendaraan berubah.

Unit mobil kemudian dibawa ke halaman Polsek Banjarsari Surakarta oleh oknum debt collector dan atas permintaan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, kendaraan tersebut dititipkan di area parkir Polsek Banjarsari Surakarta, Jawa Tengah.

Selanjutnya, keluarga dan tim kuasa hukum mendatangi Polsek Banjarsari untuk mengambil kendaraan. Namun, menurut keterangan pihak korban, area Polsek dipenuhi oknum debt collector yang membentak-bentak M. Arifin selaku tim kuasa hukum korban, sementara AKP Herawan dinilai membiarkan situasi tersebut terjadi.

Kendaraan juga disebut belum dapat diambil karena dihalangi mobil milik oknum debt collector di area parkiran Polsek dan situasi tersebut kembali dinilai dibiarkan oleh AKP Herawan.

Sekitar lima hari kemudian, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polsek Banjarsari. Saat itu diketahui setir kendaraan telah dikunci menggunakan kunci besi tambahan yang dipasang oleh oknum debt collector tanpa disertai anak kunci.

Upaya meminta bantuan petugas disebut tidak membuahkan hasil. Kendaraan akhirnya baru dapat diambil pada Rabu, 15 Oktober 2025 setelah kunci tambahan dipotong menggunakan alat gerinda. Proses pemotongan tersebut menyebabkan kerusakan pada interior kendaraan. Selama kurang lebih lima hari, kendaraan tidak dapat digunakan oleh pihak pemilik.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Kuasa hukum korban menyampaikan telah menempuh dua jalur pelaporan, yaitu:

Laporan ke Propam terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin oleh oknum aparat Polsek Banjarsari.

Laporan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dan pihak yang diduga memberikan perintah penarikan kendaraan.

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menilai terdapat dugaan tindak pidana yang mencakup Pasal 53 jo Pasal 335 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 55 KUHP terkait pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta dalam perbuatan pidana.

Selain itu, pemeriksaan klarifikasi terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, berlangsung selama kurang lebih dua jam di Ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta pada Selasa, 23 Desember 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Ziedan melaporkan oknum debt collector dan perusahaan pembiayaan yang diduga mengutus mereka.

“Saya ingin Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP Herawan meminta maaf secara terbuka kepada saya dan dicopot dari jabatannya,” ujar M. Arifin.

Isi SP2HP2 Bidpropam – Ringkasan Kesimpulan Resmi

Laporan pelapor telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal

Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan internal menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H. terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa bukti administrasi tanda serah terima.

Perkara kemudian dilimpahkan ke Subbidprovos untuk proses lebih lanjut.

SP2HP2 bersifat pemberitahuan dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kombes Pol Saiful Anwar, S.I.K., M.H., selaku Kabidpropam Polda Jawa Tengah dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

Temuan dalam SP2HP2 menjadi penanda bahwa pengaduan korban tidak hanya diterima, tetapi juga telah menghasilkan kesimpulan awal berupa dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan AKP Herawan selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, Jawa Tengah.

Proses tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan keluarga setelah menunggu lebih dari dua bulan sejak peristiwa terjadi dan setelah kendaraan berhasil dipulihkan.

Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sufaldi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama