Sidoarjo — Viraltimes.id, Organisasi advokat profesional Women Lawyer Club (WLC) menggelar Rapat Koordinasi Pertama dan Kedua bersama jajaran WLC Lawyer Club pada Rabu malam (1/4/2026) di Metro Cafe. Rapat yang berlangsung pukul 19.00 hingga 22.00 WIB ini menjadi langkah awal konsolidasi organisasi dalam memperkuat tata kelola, legalitas, serta arah strategis ke depan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPD Jawa Timur, Lily Tjahja, dengan sekretaris rapat Brenda Aprilia Liem selaku Sekretaris Jenderal DPN WLC. Sejumlah pengurus turut hadir, di antaranya Joko Santoso, Roy Al Fatta, Sufyan, Alvin, dan Bram.
Dalam forum tersebut, sejumlah poin strategis berhasil disepakati. Salah satu keputusan penting adalah komitmen penuh DPD Jawa Timur untuk mendukung seluruh kegiatan WLC baik di tingkat pusat maupun daerah lainnya. Hal ini menegaskan soliditas internal organisasi dalam memperluas kiprah advokat perempuan di Indonesia.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta penguatan legal standing organisasi. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan posisi WLC sebagai organisasi advokat yang profesional, kredibel, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Rapat juga merekomendasikan pembentukan tim khusus yang akan bertugas menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), manajemen mutu, serta regulasi organisasi secara lebih komprehensif. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola organisasi secara berkelanjutan.
Di sisi lain, struktur organisasi menjadi perhatian utama. Peserta rapat mengusulkan agar struktur organisasi pusat segera dirilis sebelum pembentukan struktur di tingkat DPD dan DPC. Hal ini penting guna menjaga keselarasan sistem organisasi dari pusat hingga daerah.
Tak kalah penting, penjabaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap unit dan jabatan juga menjadi fokus pembahasan. Dengan pembagian tugas yang jelas dan terukur, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta dapat meningkatkan efektivitas kerja seluruh anggota.
Dalam aspek visi dan misi, rapat menyepakati perlunya penyempurnaan agar lebih relevan dengan dinamika profesi advokat saat ini. Selain itu, agenda pelantikan pengurus di berbagai daerah juga didorong untuk segera direalisasikan, lengkap dengan surat keputusan (SK) masing-masing DPD dan DPC.
Sebagai tindak lanjut, seluruh poin kesepakatan akan ditangani oleh tim khusus yang bertanggung jawab menyusun rencana kerja terjadwal. Laporan perkembangan akan menjadi agenda utama dalam rapat berikutnya sebagai bentuk evaluasi dan penguatan organisasi.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi WLC dalam menegaskan eksistensinya sebagai organisasi advokat perempuan yang profesional, solid, dan siap berkontribusi dalam penegakan hukum di Indonesia.
Nurdin
