Minahasa Utara —Viraltimes.id, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Utara bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Airmadidi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H. terhadap seorang pria berinisial ST (35), warga Perum SBY, Kelurahan Airmadidi Atas, bersama seorang rekannya berinisial SAA yang diduga turut membantu dalam aksi tersebut.
Peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026, di dua tempat berbeda. Lokasi pertama berada di Jalan Jembatan Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, dan lokasi kedua di kawasan Perum SBY, Kelurahan Airmadidi Atas.
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/IV/2026/SPKT/Polres Minahasa Utara/Polda Sulawesi Utara, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Sat Reskrim.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Korban berinisial NS (26), warga Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta satu unit mobil angkutan kota (angkot) yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama pada malam hari.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan seksual maupun tindak kriminal lainnya.
Sufaldi
