Aceh besar - Viraltimes.id Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang diwakili oleh Kepala Subseksi II pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Muhammad Ikhsan, S.H., menghadiri Rapat Paripurna ke-2 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan Ke-lll Tahun Sidang 2025-2026.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, ini membahas tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 dan Pembentukan Panitia Khusus DPRK Aceh Besar tentang Penyusunan Rekomendasi DPRK Aceh Besar atas LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Ikhsan, S.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar siap mendukung dan mengawasi pelaksanaan LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025. "Kami akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan LKPJ Bupati Aceh Besar untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh anggota DPRK Aceh Besar, pejabat pemerintah Aceh Besar, dan undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Besar, mengharapkan agar LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi acuan bagi pemerintah Aceh Besar dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan adanya LKPJ ini, kami berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah Aceh Besar dalam mengelola anggaran," katanya.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembentukan Panitia Khusus DPRK Aceh Besar tentang Penyusunan Rekomendasi DPRK Aceh Besar atas LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025. Panitia ini akan bertugas untuk menyusun rekomendasi DPRK Aceh Besar atas LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025.
121AN
