APBDes Tak Terpasang, Pemerintah Desa Abulosibatang Maros Diduga Langgar UU Desa

 

 


MAROS – Viraltimes.id  Pemerintah Desa Abulosibatang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, diduga melanggar aturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Pasalnya, hingga saat ini papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak juga terpajang di lingkungan kantor desa, padahal hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur secara tegas dalam hukum.

Fakta mencengangkan ini terungkap saat awak media melakukan pengecekan dan investigasi langsung di lokasi. Tidak ditemukan satupun papan informasi yang memuat rincian penggunaan anggaran desa yang seharusnya dapat dilihat oleh publik secara terbuka.

Saat dikonfirmasi sebelumnya pada tanggal 2 April 2026, pihak perangkat desa, termasuk Bendahara, menyebutkan bahwa spanduk atau papan APBDes tersebut "sementara dicetak". Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa melalui pesan WhatsApp yang menyatakan akan segera memasangnya.

Namun ironisnya, pada pengecekan ulang yang dilakukan Jumat (10/4/2026) pukul 15.47 Wita, kondisi kantor desa justru tertutup dan papan informasi APBDes hingga saat penurunan berita ini belum juga terpajang.

Kondisi ini tentu memicu kekecewaan masyarakat yang merasa haknya untuk tahu dilanggar. Salah satu warga mengaku kesal karena tidak bisa mengawasi alokasi anggaran, padahal banyak warga lain yang membutuhkan bantuan namun tidak tersentuh.

"Betul Pak, kami juga mau lihat anggarannya berapa dipakai. Soalnya mertua saya lansia tidak dapat bantuan sosial, padahal rumahnya mau roboh," ujar warga dengan nada kecewa.

Sanksi Berat Menanti

Ketidaktransparanan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi ringan, melainkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, pemerintah desa yang tidak melaksanakan kewajiban keterbukaan anggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa:

- Teguran tertulis

- Pemotongan Dana Desa

- Pencopotan jabatan Kepala Desa jika pelanggaran dilakukan berulang kali tanpa perbaikan.

Selain itu, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati juga mempertegas kewajiban transparansi, yang memungkinkan sanksi tambahan berupa penundaan atau pembatalan pencairan dana desa.

Lebih jauh lagi, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pengelolaan APBDes dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak transparan dan akuntabel dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

APBDes adalah dokumen publik. Masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui dan mengawasi penggunaannya. Ketidakadaan papan informasi ini menutup ruang kontrol sosial serta menjadi indikator kuat adanya lemahnya tata kelola pemerintahan di Desa Abulosibatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan jelas dari pihak Kepala Desa Abulosibatang terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama