Pringsewu – Viraltimes.id, Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp602.706.672.
Dana hibah senilai Rp3,28 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu tersebut diduga diselewengkan melalui pembuatan proposal fiktif, penggelembungan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak pernah direalisasikan, termasuk kegiatan Markazul Qur’an.
Dalam perkara ini, Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ bersama Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ, serta pihak terkait lainnya, terbukti terlibat dalam proses pencairan anggaran meskipun terdapat kegiatan fiktif.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kedua terpidana masing-masing dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp268,2 juta untuk Tri Prameswari dan Rp215,2 juta untuk Rustiyan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyatakan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas penyalahgunaan dana hibah sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Hingga Senin (6/4/2026), Kejari Pringsewu mencatat total uang pengganti yang berhasil dieksekusi dari berbagai perkara tindak pidana korupsi mencapai Rp1.803.370.088.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, di antaranya perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tertanggal 27 Agustus 2025, di mana para terpidana telah melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Selain perkara dana hibah LPTQ, Kejari Pringsewu juga tengah menangani kasus korupsi di sektor perbankan, yakni pengelolaan dana nasabah di Bank BRI Cabang Pringsewu.
Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat Pardede, mengungkapkan kasus tersebut melibatkan terpidana Cindy Almira E Cinatra Pahlevi yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT).
“Dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, terpidana melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana nasabah pada rekening deposito dengan total kerugian mencapai Rp17,96 miliar,” ujarnya.
Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN TJK tanggal 9 Maret 2026.
Dalam putusan itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000. Namun, hingga saat ini baru terealisasi pembayaran sebesar Rp1.319.907.412,39.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp16.640.092.588 yang saat ini masih dalam proses eksekusi oleh pihak kejaksaan.
Kejari Pringsewu menegaskan akan terus mengupayakan pengembalian sisa kerugian negara tersebut melalui penyitaan dan pelelangan barang rampasan milik terpidana.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum sekaligus optimalisasi pemulihan keuangan negara, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
Red
