Banda Aceh -Viraltimes.id, Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Pembayaran THR tersebut mulai dilakukan pada Kamis dinihari hari,
mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh juga diatur melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun 2026.
Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara. "Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus mendorong aktivitas ekonomi," ujar Tomi
Tomi menambahkan bahwa Pemko Banda Aceh telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN. "Kami berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu, sehingga ASN dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan gembira," katanya.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Banda Aceh, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
1214N
