Aceh Besar - Viraltimes.id, Sejumlah perwakilan masyarakat Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan tertanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat serta pimpinan organisasi keagamaan di wilayah Indrapuri.
Para pelapor menilai terdapat dugaan maladministrasi dan sikap otoriter dalam proses penunjukan imam masjid yang dilakukan oleh Bupati Aceh Besar, Muharram Idris. Mereka berharap Ombudsman Aceh dapat menginvestigasi kasus ini dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat Indrapuri.
Sebelum menyampaikan laporan ke Ombudsman, sejumlah pihak termasuk DPRK Aceh Besar, anggota DPRA Hasballah SAg, serta perwakilan masyarakat Indrapuri disebut telah lebih dahulu melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Besar untuk mencari penyelesaian atas polemik tersebut. Namun menurut pelapor, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang memuaskan.
Dalam surat pengaduan itu disebutkan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan dua kali musyawarah masyarakat yang melibatkan berbagai unsur, di antaranya Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Abu Indrapuri, remaja masjid, forum keuchik, para imeum mukim, imam masjid, serta tokoh masyarakat setempat. Namun, hasil musyawarah tersebut tidak diakomodir oleh Bupati Aceh Besar.
" Kami berharap Ombudsman Aceh dapat membantu menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Indrapuri," kata salah satu pelapor, yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Ombudsman Aceh telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan maladministrasi dalam penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri.
1214N
