Pemkab Halsel Tunggak Membayar Gaji Pegawai P3K Tahap II selama Tiga Bulan

 



Halsel - viraltimes id, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, belum membayar hak gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap II tahun penerimaan 2024.

Dari hasil seleksi tersebut, ada sebanyak 1.839 orang yang telah menerima SK pengangkatan P3K pada 12 Desember 2025 lalu. Namun hingga sampai awal bulan Maret 2026, hak-hak pegawai dengan sistem kontrak tersebut sampai saat ini belum juga di selesaikan pembayaran 

Pj Sekda Halsel, Abdillah Kamarullah, saat di konfirmasi media mengaku adanya keterlambatan pembayaran gaji PPPK tahap II. Jika dihitung tenggang waktu kerja, gaji P3K yang harus dibayar adalah 3 bulan.

 Ia juga menegaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh ketersediaan anggaran, melainkan persoalan koordinasi antar OPD. Selain itu, ada lebih dari 60 PPPK juga diketahui belum melengkapi dokumen perjanjian kerja sebagai syarat administrasi .

“Ada yang belum dibayar karena OPD belum meminta pencairan. Ada juga yang belum menyerahkan berkas perjanjian kerja,” ujar Abdillah saat ditemui media di halaman Kantor Bupati Halsel, Selasa (2/3/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan kemudahan dalam proses administrasi, termasuk memfasilitasi pengiriman dokumen secara daring bagi PPPK yang berada di desa maupun yang jauh dari ibu kota kabupaten.

“Kami sudah mempermudah prosesnya. Bahkan ada yang di kampung cukup tanda tangan lalu kirim kembali. Namun sampai hari ini masih ada yang belum menyelesaikan, 

Abdillah pun meminta seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Halsel mempercepat proses pembayaran gaji P3K tanpa harus menunggu kelengkapan berkas dari P3K  yang belum menyetor dokumen

“Hari ini saya ingatkan OPD untuk segera menyelesaikan pembayaran hak dan gaji Pegawai PPPK karena anggaran tersebut adalah anggaran Birokrasi yang tidak bisa di pangkas maupun di tahan Ujarnya (*)


Gandy

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama