GUDANG DALAM KOTA BEBAS BONGKAR MUAT DI MAKASSAR – KEMACETAN PARAH, INSTANSI PENGAWAS TERSENYUM?


MAKASSAR, Viraltimes.id, 3 Maret 2026 – Aktivitas bongkar muat gudang yang dilarang dalam kota merajalela di sepanjang Jalan Cakalang Raya, Kelurahan Totaka dan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah. Truk bertonase besar parkir dan beroperasi langsung di badan jalan, memicu kemacetan hampir setiap hari mulai dari siang hingga malam hari.

Padahal lokasi tersebut merupakan jalur vital menuju kawasan pelabuhan dan akses utama lalu lintas kota. Larangan operasional gudang dalam kota telah diatur jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 1992, Perda Nomor 53 Tahun 2015, serta Perwali Makassar Nomor 16 Tahun 2019, namun aturan tersebut tampak tidak memiliki daya paksa di lapangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendalam terhadap peran Lurah setempat, Kecamatan Ujung Tanah, Satpol PP Kota Makassar, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG), serta Satuan Lalu Lintas Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

"Pelanggaran terjadi setiap hari, mustahil aparat tidak mengetahui. Jika dibiarkan, ini patut diduga sebagai pembiaran," ujar seorang warga.

Masyarakat meminta pihak terkait segera turun tangan dan menertibkan pelaku tanpa tebang pilih. Jika tidak, integritas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kecamatan Ujung Tanah akan terus dipertanyakan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

Nursan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama