PEMKAB PRINGSEWU IKUTI RAKOR SATGAS SABER PELANGGARAN HARGA, KEAMANAN DAN MUTU

 



PRINGSEWU - Viraltimes.id, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 secara daring. Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Siti Litawati bersama para kepala perangkat daerah terkait dan Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Kabupaten Pringsewu mengikuti dari Ruang Rapat Bupati Pringsewu, pada Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan keterangan pada slide yang terpampang di layar monitor, struktur Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan ini terdiri dari tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pada tingkat Pusat, Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan ini melibatkan berbagai pihak antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Perum Bulog, pemerintah daerah, dan Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengawasan dilakukan mulai dari hulu seperti produsen dan distributor, hingga hilir seperti toko besar, pedagang eceran, dan ritel modern.

Untuk Pengarah tingkat Pusat, terdiri Ketua Kabareskrim Polri, dan Wakil Ketua Sestama Bapanas RI, serta anggota dari berbagai Kementerian dan Lembaga Negara. Sedangkan Pelaksana tingkat Pusat, sebagai Ketua adalah Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI, Wakil Ketua Direktur Tipideksus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri, Sekretaris I Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas RI, Sekretaris II Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Bapanas RI, serta Sekretaris III Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag RI.

Untuk tingkat Provinsi, Pengarah tingkat Provinsi terdiri ketua Gubernur, dengan anggota Sekdaprov, Kapolda, dan Inspektur. Serta Pelaksana tingkat Provinsi terdiri Kasatgasda yakni Direktur Reskrimsus Polda, Sekretaris adalah Kadis yang menyelenggarakan urusan Pangan, serta sejumlah anggota. Di tingkat Kabupaten/Kota, Pengarah terdiri dari Bupati/Walikota, dengan anggota Sekda, Kapolres, dan Inspektur. Serta Pelaksana tingkat Kabupaten/Kota, terdiri dari Kasatgasda adalah Kasat Reskrim Polres, Sekretaris adalah Kadis yang menyelenggarakan urusan Pangan, serta sejumlah anggota.

Untuk diketahui, Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026. Objek pengawasannya tidak hanya beras, melainkan termasuk pula jagung, kedelai, daging sapi, daging kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah keriting, cabai merah besar, minyak goreng, dan gula konsumsi. 

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama