.
Serdang Bedagai -viraltimes.id
Bantuan Operasional Pengolahan Lahan (OPLA) tahun 2025 dari Kementerian Pertanian di P3A Jaya Desa Ara Payung kecamatan Pantai cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai polemik.
Berdasarkan data, bantuan ini tercatat mencakup 7.323 hektar lahan pertanian yang tersebar di tujuh kecamatan.
Pencairan tahap awal dimulai pada 4 Juni 2025, di mana Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Jaya masuk dalam daftar penerima dengan luasan bantuan 50 hektar di Desa Ara Payung.
Berdasarkan keterangan sumber, bantuan OPLA dihitung sebesar Rp36.000 per rante atau setara Rp900.000 per hektar. Dengan luasan 50 hektar, total bantuan yang seharusnya diterima mencapai Rp45 juta.
Namun, pencairan tahap awal dibatasi 70 persen atau sekitar Rp31 juta 500 ribu. Sayangnya, penyaluran bantuan di empat desa penerima manfaat disebut-sebut hanya sampai pada pengurus P3A Jaya, tidak langsung diterima oleh para petani Semuanya.
Sesuai petunjuk teknis, bantuan tersebut semestinya diberikan kepada petani melalui masyarakat pemilik traktor (jetor) untuk meringankan biaya pengolahan lahan. Jika tarif upah jetor Rp60.000 per rante, bantuan Rp36.000 per rante berarti petani hanya perlu menambah Rp24.000. Namun kenyataannya, petani di empat desa tetap membayar penuh Rp35.000 per rante, sehingga muncul pertanyaan
ke mana dana bantuan tersebut sisanya disalurkan?
Menurut warga, dana tersebut dibagi Tidak sampai sepenuhnya ke kami. Akan tetapi, petani tetap harus membayar biaya pengolahan lahan mereka, sehingga manfaat bantuan OPLA nyaris tidak dirasakan. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan petani yang merasa hak mereka diabaikan.
Saat Konfirmasi Dengan Sekretaris P3A menyatakan.
"Memang Benar Kami memberikan 25 ribu kepada Petani itu kebijakan Dari Ketua P3A Jaya Desa Ara Payung Jumadi,"Ujar Salman
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti kasus ini setelah tahun anggaran berganti. Mereka meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah dijerat dengan hukuman setimpal, sehingga menjadi pelajaran agar di masa depan tidak ada lagi yang berani menyelewengkan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan petani.(subur)
