Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Masuk Tahap Lanjutan

 


Surakarta — Viraltimes.id,  Kasus dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, Provinsi Jawa Tengah,  memasuki babak lanjutan. Pelapor, Mochammad Arifin, menyatakan proses pemeriksaan internal kepolisian kini berlanjut ke tahap berikutnya.27 Februari 2026

“Saya mengutuk keras dugaan penyalahgunaan area Polsek Banjarsari Surakarta yang disebut-sebut dijadikan tempat penitipan unit mobil hasil rampasan oknum debt collector. Saya juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Kanit Reskrim,” ujar Arifin kepada awak media.

Arifin menegaskan harapannya agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional. “Kebenaran harus ditegakkan, keadilan harus menjadi panglima. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan terhadap AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, telah dilimpahkan ke Subbid Provos untuk pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi dilakukan pada 20 Februari 2026 di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar. Tim pemeriksa dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Saksi yang diperiksa masing-masing Mochammad Arifin (pelapor), Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

Arifin menyatakan dirinya telah diperiksa oleh Provos dan menunggu panggilan lanjutan untuk pengambilan sumpah di Propam Polda Jawa Tengah. “Saya menunggu panggilan untuk proses selanjutnya terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut,” ujarnya.

Kaitan dengan Dugaan Perampasan Kendaraan perkara ini berkaitan dengan dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih nomor polisi AD 1346 QP, dengan STNK atas nama Umi Munawaroh.

 Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta dan diduga melibatkan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Selain proses etik di Propam, laporan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga tengah ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. 

Pemeriksaan awal terhadap korban, Muhammad Ziedan Navila, sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., MH

Dalam proses pemeriksaan, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang berafiliasi dengan organisasi advokat FERADI WPI. 

Tim tersebut dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ.

Sejumlah anggota FERADI WPI turut hadir mendampingi, di antaranya Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. Beberapa wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI) juga memantau jalannya pemeriksaan.

Donny Andretti menyampaikan apresiasi atas proses pemeriksaan yang dinilai berjalan profesional. Ia menegaskan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor tetap terlindungi.

Mochammad Arifin berharap agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

Terkait dugaan adanya komunikasi tidak resmi yang disebut-sebut berupaya memengaruhi proses penegakan disiplin, Arifin menyatakan hal tersebut telah disampaikan dalam keterangannya kepada penyidik Provos sebagai bagian dari materi pemeriksaan.

Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalist.

Sufaldi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama