ADV Donny Andretti Tegas: 1.800 Advokat dan Paralegal Siap Kawal Kasus Penganiayaan di Kantor Redaksi Cybertni.id

 


JOMBANG — Viraltimes.id, Tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum premanisme terhadap anggota redaksi media siber Cybertni.id menuai respons tegas dari tim kuasa hukum. Penasihat hukum media tersebut, Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom, M.Kom, CMD, SPFW, CMDF, CJKJ, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.24 Februari 2026

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di dalam kantor redaksi Cybertni.id itu dinilai sebagai tindakan serius yang tidak hanya berdampak pada korban secara fisik, tetapi juga berpotensi mencederai kebebasan pers serta prinsip supremasi hukum.

“Kami memastikan proses hukum akan berjalan. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Donny saat memberikan keterangan resmi.

Selain sebagai penasihat hukum media Cybertni.id, Donny juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum PMBI, serta Ketua Umum KAWANJARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia). Ia menyatakan kesiapan organisasi yang dipimpinnya untuk memberikan dukungan hukum secara profesional dan terukur.

Menurut Donny, apabila diperlukan, sebanyak 1.800 anggota FERADI WPI yang terdiri dari advokat dan paralegal di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan hukum kepada korban serta mengawal jalannya proses penyidikan.

“Kami memiliki sumber daya hukum yang solid. Jika dibutuhkan, 1.800 advokat dan paralegal FERADI WPI siap mengawal perkara ini. Negara ini adalah negara hukum,” tegasnya.

Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang cepat dan transparan, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menjamin perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Lebih lanjut, Donny menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan pidana terkait upaya menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak boleh ada intimidasi terhadap media. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Supremasi hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai kalangan dan diharapkan menjadi momentum penegasan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap insan pers tidak memiliki tempat di Indonesia.

Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Sufaldi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama