Memanas! Kepsek SDN 2 Bumiratu Bantah Dugaan Penyelewengan Dana BOS, Pemred ViralTimes.ID Terima Teror OTK

 


PRINGSEWU, viraltimes.id - Kontroversi mengenai pengelolaan dana BOSP di UPT SDN 2 Bumiratu memasuki babak baru. Pasca pemberitaan mengenai anomali anggaran periode 2023-2025 viral di media sosial, suasana kian memanas dengan munculnya bantahan dari pihak sekolah hingga intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Kepala SDN 2 Bumiratu, Ismi Rosnayanti, S.Pd.I., secara tegas membantah seluruh tudingan terkait adanya ketidakberesan dalam realisasi dana BOS di instansinya. Dalam keterangannya kepada media via WhatsApp, Ismi menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Infonya tidak benar," ujar Ismi singkat.

Di sisi lain, perkembangan mengejutkan datang dari sisi pers. Pemimpin Redaksi ViralTimes.id, Heri, mengaku mendapatkan intimidasi dari Orang Tak Dikenal (OTK) sesaat setelah berita tersebut tayang. Ancaman tersebut diduga kuat berkaitan dengan ketidaksenangan pihak tertentu terhadap pengungkapan data anggaran sekolah tersebut.

"Saya menerima intimidasi dari pihak yang tidak memperkenalkan diri. Ini adalah bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. Kami bekerja berdasarkan data dan fungsi kontrol sosial, maka segala bentuk ancaman tidak akan menyurutkan langkah kami," tegas Heri.

Baca Berita Sebelumnya -

https://www.viraltimes.id/2026/02/diduga-ada-kejanggalan-dana-bos-upt-sdn.html

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media viraltimes.id ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu belum membuahkan hasil maksimal. Kepala Dinas beserta Sekretaris Dinas Pendidikan yang ditemui langsung di kantornya tampak enggan memberikan tanggapan mendalam terkait kisruh di SDN 2 Bumiratu maupun ancaman yang menimpa insan pers.

Keduanya hanya memberikan jawaban normatif dan singkat saat ditanya mengenai langkah pengawasan yang akan diambil. "Nanti akan ditindaklanjuti," ujar mereka singkat sembari berlalu dari hadapan wartawan.

Sikap "irit bicara" dari pejabat berwenang serta adanya ancaman terhadap wartawan justru memicu kecurigaan publik lebih luas. Beberapa media di Pringsewu mendesak agar Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif guna membuktikan kebenaran data tersebut, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. 

Aziz

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama