Bandar Lampung,Viraltimes.id - Kejaksaan Tinggi Lampung menerima uang titipan sebesar Rp 100 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung. Uang tersebut disetorkan oleh perusahaan berinisial PT P pada 10 Februari 2026 melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, penyidikan kasus ini baru berjalan sekitar satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.
"Penyidikan masih terus berjalan. Penitipan uang ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum," ujar pihak Kejati dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Dalam perkara ini, PT P diduga melakukan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal milik perusahaan lain berinisial PT I.
"Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani," jelasnya.
"Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan. Jumlah saksi dan ahli masih dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian," sambung Danang.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung, serta di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Terkait kerugian negara, ia menyebut perhitungan masih dalam proses dan sedang dimintakan kepada ahli.
"Adapun uang Rp 100 miliar yang dititipkan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Dia menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
@Widi
