Sikap Kadis Perpustakaan Sergai Dipersoalkan, Diduga Marahi Wartawan Saat Konfirmasi

 





Serdang Bedagai – Viraltimes.id

Sikap Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kabupaten Serdang Bedagai kembali menuai sorotan publik. Hal ini menyusul dugaan tindakan tidak profesional berupa kemarahan dan bentakan kepada wartawan saat melakukan konfirmasi terkait pemberitaan di media online.

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Serdang Bedagai yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di samping Masjid Agung Sei Rampah, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (27/1/2026).

Awalnya, awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kadis Perpustakaan, Elinda, terkait informasi yang beredar di media online mengenai kondisi bendera Merah Putih yang diduga robek di bagian pinggirnya. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari upaya klarifikasi sebelum berita diterbitkan.

Dalam percakapan tersebut, Kadis Perpustakaan menyampaikan bahwa bendera yang dipermasalahkan telah diganti. Namun, dalam lanjutan komunikasi, terjadi perbedaan persepsi yang memicu respons bernada emosi dari pihak Kadis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Serdang Bedagai, Awi Saragih, menyampaikan kecaman keras terhadap sikap pejabat publik yang dinilai arogan dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik.

“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik sebagai fungsi kontrol sosial. Ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran, seperti bendera Merah Putih yang terlihat robek, sudah sepatutnya dikonfirmasi. Sangat ironis jika niat baik tersebut justru dibalas dengan kemarahan dan bentakan,” ujar Awi Saragih.

Ia juga meminta Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, untuk memberikan teguran kepada Kadis Perpustakaan tersebut. Menurutnya, pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi rusak atau robek merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena dianggap tidak menghormati lambang negara.

Selain itu, Awi Saragih menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang mengintimidasi, memarahi, atau menghalang-halangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:

Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8: Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Tindakan intimidasi, baik secara verbal maupun nonverbal, termasuk memarahi dan membentak wartawan, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan mencederai kebebasan pers,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pihak Dinas Perpustakaan Kabupaten Serdang Bedagai terkait dugaan sikap arogan tersebut.

(Subur)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama