Ombudsman Beri Opini Tertinggi untuk Lampung

 



Bandar Lampung,Viraltimes.id - Pemerintah Provinsi Lampung menerima predikat kualitas tertinggi dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Penghargaan itu diserahkan di Jakarta pada Kamis, (29/1/2026).

Penghargaan diterima Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.

Atas nama pemerintah daerah, Marindo menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas penilaian tersebut.

“Penghargaan ini menjadi pengakuan atas upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung,” kata Marindo seusai acara.

Menurut dia, capaian itu merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas.

Meski demikian, Marindo menegaskan penghargaan tersebut bukan tujuan akhir.

Pemerintah Provinsi Lampung, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan publik secara transparan dan responsif.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan Ombudsman RI dan para pemangku kepentingan guna memastikan pelayanan publik yang berintegritas dan berkeadilan.

Sejak 2025, penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI resmi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan hasil berupa Opini Ombudsman RI.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut opini ini menjadi barometer kualitas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menambahkan, penilaian dilakukan dengan pendekatan citizen-centric yang melibatkan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pada 2025, penilaian dilakukan di 310 lokus yang mencakup kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten.

Penilaian menggunakan empat dimensi, yakni input, proses, output, dan pengaduan, serta dilengkapi aspek kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman RI.

@Widi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama