Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 Dilindungi Merek PSHT dan SHT Kelas 41




Madiun - Viraltimes.id, Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 yang akan diadakan pada tanggal 17-18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Semarang dilindungi Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41. Merek Kelas 41 digunakan untuk bidang jasa pendidikan, penyediaan latihan, olah raga, hiburan & kesenian.

Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 termasuk bidang olah raga sesuai dengan salah satu penggunaan Merek Kelas 41. Issoebiantoro, SH yang juga Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate adalah pemilik/pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Kedua Hak Merek itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran masing-masing IDM000142232 dan IDM000142232.

Haji ETAR Anggota LHA SH TERATE saat dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan, Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek PSHT dan SHT Kelas 41 merupakan merek jasa, yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Penggunaan Merek Kelas 41 meliputi dari lebih dari 1.300 jenis jasa sebagaimana tercantum dalam situs Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Haji ETAR menjelaskan, Kang Mas Issoebiantoro selaku Pemilik pemegang Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 telah melakukan perjanjian hak lisensi penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 dengan Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum PSHT. Dalam hal ini, Drs. R. Moerdjoko HW selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate adalah satu-satunya pemegang lisensi penggunaan hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Oleh karena itu, penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 harus mendapat ijin (lisensi) dari pemilik/pemegang hak merek yaitu Issoebiantoro, yang juga Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate. ujar Haji Etar. 17 Januari 2026.

Masih Haji Etar, Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 tahun 2020, hak merek dilindungi oleh Negara. Penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa ijin (lisensi) dari pemegang/pemilik hak merek, yaitu Issoebiantoro, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diancam pidana.

Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate mengapresiasi Pemerintah Daerah Jawa Tengah beserta jajaran Organisasi Pemerintah Daerah yang telah mendukung Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3. Semoga, Krida SH Terate tersebut berjalan lancar dan melahirkan atlit pesilat berprestasi. Tutup Haji Etar.

(Redho)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama