Sergai – viraltimes.id
Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Asisten Kebun Adolina Afdeling 1 di Desa Sukajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Seorang pekerja panen (dodos) mengungkapkan adanya perintah untuk memanen buah kelapa sawit yang masih mentah, yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) perkebunan. Sabtu (24/01/2026).
Kepada awak media, pekerja yang enggan disebutkan namanya tersebut mengaku diperintahkan untuk memanen buah mentah setiap hari. Buah tersebut kemudian dibawa ke kantor afdeling untuk dicampurkan dengan buah sawit hasil dugaan pencurian yang disimpan di gudang, lalu direndam air agar terlihat matang.
https://www.viraltimes.id/2026/01/lsm-trinusa-pertanyakan-tindak-lanjut.html
“Saya disuruh memanen buah mentah untuk dibawa ke kantor afdeling, dicampur dengan sawit yang ada di gudang, lalu direndam supaya kelihatan matang. Akibatnya saya tidak bisa mencapai target karena setiap hari wajib mengambil buah mentah,” ujarnya.
Pekerja tersebut mengaku kebingungan karena tindakan itu bertentangan dengan kaidah panen kelapa sawit yang seharusnya hanya memetik buah matang sesuai fraksi panen.
Saat dikonfirmasi, Asisten Afdeling 1 beserta Asisten Kepala (Askep) Afdeling 1, 2, dan 3 membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah sebagaimana yang disampaikan oleh pekerja.
Secara operasional, praktik memanen buah mentah dilarang keras dalam industri perkebunan kelapa sawit karena berdampak langsung terhadap penurunan kualitas produksi. Buah mentah menghasilkan Oil Extraction Rate (OER) atau rendemen minyak yang rendah serta meningkatkan kadar asam lemak bebas (ALB), yang berujung pada kerugian perusahaan.
Dalam SOP perkebunan kelapa sawit, pemanenan wajib dilakukan pada buah matang sesuai fraksi panen. Tugas asisten kebun adalah memastikan kepatuhan terhadap SOP tersebut, bukan justru memerintahkan tindakan yang menyimpang. Jika benar terjadi, dugaan ini bukan hanya pelanggaran disiplin kerja, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka terdapat beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan:
Pasal 421 KUHP
1.Penyalahgunaan Wewenang
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
Relevan jika perintah panen buah mentah dilakukan dengan tekanan jabatan kepada pekerja.
2. Perbuatan Merugikan Perusahaan (Penggelapan dalam Jabatan)
Pasal 374 KUHP
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau pencarian, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.”
Berlaku jika buah sawit sengaja dimanipulasi atau dicampur untuk kepentingan tertentu.
3. Pemalsuan atau Manipulasi Hasil Produksi
Pasal 263 KUHP (jika disertai laporan produksi palsu)
“Barang siapa membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah isinya benar, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”
Dapat diterapkan jika data panen atau laporan rendemen dimanipulasi.
4. Pelanggaran Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pekerja berhak atas perlindungan keselamatan kerja dan perlakuan yang sesuai dengan norma kerja.
Perintah kerja yang menyimpang dari SOP dan merugikan pekerja dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
5. Sanksi Internal Perusahaan
Selain pidana, pelaku juga dapat dikenai:
Teguran keras
Penurunan jabatan
Pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Subur
